Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Mulai 1 Agustus 2026, Pertamax Turbo Ikut Turun

Ilustrasi

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Penyesuaian harga dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada ketentuan pemerintah, dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta daya beli masyarakat.

Dalam penyesuaian kali ini, harga Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo mengalami penurunan, sementara harga Pertamina Dex dan Dexlite tetap.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan bahwa penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan berdasarkan tren rata-rata harga minyak dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah sesuai regulasi yang berlaku.

“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat,” ujar Kitty.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menjelaskan bahwa harga BBM Non-Subsidi yang berlaku di seluruh SPBU wilayah Papua dan Maluku mulai 1 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:

Pertamax Turbo turun dari Rp19.750 per liter menjadi Rp18.700 per liter.
Pertamax (RON 92) turun dari Rp16.650 per liter menjadi Rp16.300 per liter.
Pertamina Dex tetap Rp21.150 per liter.
Dexlite tetap Rp20.150 per liter.

Menurut Ispiani, harga tersebut berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen.

“Harga ini berlaku di seluruh provinsi yang ada di Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen,” kata Ispiani.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!