Penyaluran Bansos Rp15 M di Pegubin Disorot, DPRD Minta Audit Mekanisme Penyaluran
BATASPAPUA.COM, PEGUBIN – Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) kembali menuai sorotan setelah Pemerintah Daerah menyerahkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bansos tahap IV kepada para kepala distrik. Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Arnold Nam, S.AP, secara resmi menyalurkan dana sebesar Rp15 miliar kepada 34 kepala distrik dalam pertemuan di Ruang Rapat Penginapan Susteran Oksibil, Jumat (14/11/2025).
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dana tersebut harus disalurkan langsung kepada penerima manfaat di 277 kampung tanpa adanya potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun.
“Saya menyalurkan Rp15 miliar kepada petugas. Dana BLT Bansos tahap IV ini harus diberikan sesuai dengan nama penerima manfaat dari 277 kampung di Pegunungan Bintang,” ujar Arnold Nam.
“Jangan ada pungutan. Dana ini milik masyarakat dan harus tepat sasaran. Kita hadir di sini karena masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Sosial dan Kantor Pos Oksibil untuk aktif mengawasi proses distribusi hingga tingkat kampung agar tidak terjadi penyalahgunaan dana bantuan.
Pernyataan Plt Kadis Sosial Picu Tanda Tanya DPRD
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Sosial Pegubin, Simon Kalakmabin, menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengaku tidak mengetahui mekanisme penyaluran bansos pada tahap-tahap sebelumnya.
“Pencairan tahap IV berjumlah Rp15 miliar, dicairkan tanggal 14. Kami telah menyalurkannya kepada para Korda dan TKSK untuk didistribusikan. Tapi untuk penyaluran tahun-tahun sebelumnya, termasuk tahap I, II, dan III tahun 2025, saya tidak tahu karena saya baru dilibatkan pada saat penyaluran,” jelasnya.
Pernyataan tersebut langsung menimbulkan reaksi dari DPRD Pegunungan Bintang. Mereka mempertanyakan bagaimana seorang Plt Kepala Dinas Sosial bisa tidak mengetahui mekanisme penyaluran bansos yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab instansinya, termasuk keterlibatan Kantor Pos Oksibil dalam distribusi.
DPRD Minta Audit dan Evaluasi Mekanisme Penyaluran
DPRD menilai mekanisme penyerahan dana bansos yang dilakukan melalui 34 kepala distrik rentan menimbulkan penyimpangan dan tidak efisien. Mereka menekankan perlunya sistem penyaluran yang lebih transparan, terpantau, dan langsung kepada masyarakat.
DPRD juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bansos di Pegubin, serta mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigasi guna memastikan penggunaan anggaran bansos sesuai dengan peruntukannya. (AN/ADM)










Tinggalkan Balasan