Pengedar Sabu di Merauke Dibekuk Usai Dua Kali Lolos dari Kepolisian

Hendra (35) dibekuk Polisi Merauke setelah buron 1 tahun

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Setelah dua kali lolos dari penyergapan, Hendra (35), seorang pengedar narkotika jenis sabu, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Polres Merauke pada Minggu (18/5/2025). Penangkapan dilakukan di kawasan Komplek Ampera, Merauke, Papua Selatan, sesaat setelah Hendra melakukan transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil sabu dengan berat total 1,52 gram, uang tunai sebesar Rp150 ribu, sebuah telepon genggam, dan satu unit kendaraan.

Kasi Humas Polres Merauke, AKP Prih Sutejo, mengungkapkan bahwa Hendra telah lama menjadi target kepolisian. Ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil lolos dua kali dari upaya penangkapan sebelumnya.

“Pelaku ini sudah dua kali berhasil kabur saat hendak disergap. Ia masuk DPO sebelum akhirnya kami tangkap saat bertransaksi,” ujar AKP Prih.

Prih menambahkan bahwa Hendra diduga berperan ganda sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika. Namun, hingga kini, penyidik belum menemukan bukti keterlibatan pihak lain maupun asal-usul sabu yang dibawanya.

“Kasus ini masih kami dalami. Termasuk dari mana barang tersebut didapat dan apakah ada jaringan yang terlibat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Hendra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (AL/ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!