Pemprov Papua Selatan Upayakan Persingkat PSU di Boven Digoel
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendorong penentuan waktu dan efisiensi anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Boven Digoel pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penjabat sekda Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng, menekankan pentingnya penentuan waktu pelaksanaan PSU yang realistis dan juga memperhatikan efisiensi anggaran.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, waktu yang diberikan maksimal 180 hari atau 6 bulan untuk pelaksanaan PSU, namun dengan sejumlah pertimbangan, pemerintah berupaya mendorong agar waktu tersebut dapat dipersingkat, misalnya menjadi 3 atau 4 bulan, guna menghemat anggaran dan sumber daya.
“Jika durasi pelaksanaan PSU dapat dipersingkat menjadi 3 bulan, maka komponen biaya yang paling besar seperti honor bulanan, dapat dikurangi sehingga total anggaran yang dibutuhkan pun berkurang,” ucap Maddaremmeng di Merauke, Kamis (27/2/2025).
Dirinya mengingatkan, perlu dilakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, untuk merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mengakomodasi kebutuhan anggaran PSU di wilayah setempat.
Putra berdarah Sulawesi Selatan itu menyarankan agar dilakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan ketersediaan dana tepat waktu.
“Selain itu, pentingnya kolaborasi antar semua pemangku kepentingan termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, TNI/Polri dan pemerintah daerah juga sangat penting guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Maddaremmeng.
Dengan adanya koordinasi, kolaborasi dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang legitimate sesuai dengan kehendak masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kabupaten Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024. Putusan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, MK.
MK memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Boven Digoel untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Petrus Omba sebagai peserta pemilihan.
MK juga Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
PSU diikuti oleh Athansius Koknak-H. Basri Muhamadiah, Yakob Waremba-Suharto, Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3, tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.
Pelaksanaan PSU yang masih bisa diikuti oleh Martinuis yang merupakan cawagub Petrus Omba itu, harus dilakukan dalam tenggat waktu 180 hari atau sekitar 6 bulan sejak putusan MK ini dibacakan. (*)










Tinggalkan Balasan