Pasca Putusan MK, Simpatisan Paslon 03 Merauke Diminta Tetap Jaga Stabilitas Demokrasi dan Keamanan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon dalam hal ini pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke Nomor Urut 3 Hendrikus Mahuze-Riduwan tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi yang dilakukan oleh pihak Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) secara sah memberikan amar putusan penolakan yang diajukan pemohon Hendrikus Mahuse dan H.Riduwan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Merauke terkait hasil perolehan suara Pilkada Merauke 2024.

Ketua tim simpatisan, Heri, mengajak para simpatisan untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan dapat menimbulkan kegaduhan di Merauke.

“Kepada para simpatisan dan relawan pendukung, tetap jaga kamtibmas dengan baik dan aman, jangan terprovokasi pihak luar sampai dilantiknya kepala daerah Merauke yang terpilih,” ucap Heri di Merauke, Senin (10/2/2025).

Menghormati keputusan MK adalah bagian dari etika yang baik dan harus ditunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang berpedoman pada UU negara Indonesia.

“Jangan karena beda pilihan politik terjadi konflik sosial antara kita, saya tidak mau, pemilihan sudah selesai, Kepala daerah terpilih yang resmi secara hukum sudah ada, jadi mari kita bangun kerja sama-sama untuk kehidupan kita di Merauke yang lebih baik.”

“Hormati keputusan MK yang menolak permohonan pemohon yang sifatnya final dan mengikat, jaga stabilitas Demokrasi khususnya di Merauke agar kedepannya kita dapat bekerja dengan tenang,” tutup Heri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!