Pemda Pegunungan Bintang Gelar Seminar Pemetaan Wilayah Adat Okmekmin Tahap II di Oksibil

Bupati Spei Yan Bidana menjelaskan bahwa pemetaan wilayah adat telah dimulai sejak 2025 dengan penetapan empat wilayah adat pada tahap pertama di wilayah Oksibil dan sekitarnya, yakni Ap Iwol Beta Abip, Serambakon, Oksoptil, dan Kasipka. Foto: Istimewa

BATASPAPUA.COM, OKSIBIL – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pegunungan Bintang bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan Okmin Papua menggelar seminar pemetaan wilayah adat Suku Bangsa Okmekmin tahap II. Kegiatan ini berlangsung di Aula Soskat Mabilabol, Oksibil, dan dijadwalkan dari tanggal 19-28 Maret 2026.

Seminar ini merupakan kelanjutan dari kajian tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 2025. Pada tahap II, fokus pemetaan mencakup wilayah II yang meliputi Distrik Kiwirok, Okbi, Okbab, Kiwirok Timur, Okhamo, Okyip, Okhiika, Okbemtau, dan Batom.

Pemetaan wilayah adat ini merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana, dalam mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui pemetaan berbasis suku dan sub-suku, termasuk inventarisasi sumber daya alam yang tersebar di wilayah adat Okmekmin sebagai bagian dari rumpun Melanesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan wilayah adat secara menyeluruh, termasuk persebaran suku dan sub-suku, hak atas tanah adat, serta pengakuan eksistensi komunitas masyarakat adat. Selain itu, pemetaan ini juga diarahkan untuk melindungi hak kekayaan masyarakat adat yang berbasis pada struktur budaya Ap Iwol (rumah adat) yang tersebar di wilayah hukum adat Pegunungan Bintang hingga lintas batas ke Papua Nugini, seperti di wilayah Telefomin, Oksapmin, Oktedi, Aingkayak Min, dan Atbal Min.

Dalam sambutannya, Bupati Spei Yan Bidana menjelaskan bahwa pemetaan wilayah adat telah dimulai sejak 2025 dengan penetapan empat wilayah adat pada tahap pertama di wilayah Oksibil dan sekitarnya, yakni Ap Iwol Beta Abip, Serambakon, Oksoptil, dan Kasipka.

Ia juga mengungkapkan temuan penting dalam kajian sebelumnya, yakni hilangnya satu marga (klen) di sekitar Kota Oksibil, yaitu Marga Aomsen. Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting agar ke depan identitas dan eksistensi masyarakat adat dapat terdata dan terlindungi secara sistematis.

“Melalui pemetaan ini, kita pastikan ke depan eksistensi masyarakat adat Okmekmin terstruktur dengan baik sehingga hak-hak atas tanah dan sumber daya alam dapat terlindungi dan diakui secara resmi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa setelah seluruh tahapan kajian rampung, pemerintah daerah akan menggelar Kongres Masyarakat Adat Suku Bangsa Okmekmin sebagai langkah lanjutan.

Seminar tahap II ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain akademisi Universitas Cenderawasih dan antropolog Papua, Dr. Ibrahim Peyon, P.hd, Pater Hendrik, serta Dr. Wika Rumbiak.

Kegiatan ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam upaya perlindungan, pengakuan, dan penguatan hak masyarakat adat di Kabupaten Pegunungan Bintang. (DM/ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!