MRP Papua Selatan Dorong Enam Perdasus untuk Lindungi Hak Orang Asli Papua
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP) melalui percepatan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, mengatakan sejumlah rancangan Perdasus tersebut akan mulai didorong pada pertengahan tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat Papua Selatan.
“Perdasus merujuk pada draft peraturan pemerintah, sehingga MRP memiliki dasar untuk mengajukan sejumlah regulasi yang mengutamakan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. Minimal ada enam Perdasus yang akan kami dorong dalam masa perubahan tahun ini,” ujar Damianus Katayu kepada Bataspapua.com di Merauke, kemarin.
Ia menjelaskan, rancangan Perdasus yang tengah dipersiapkan mencakup berbagai aspek strategis, di antaranya perlindungan hak masyarakat adat, pengawasan dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga regulasi lain yang berkaitan langsung dengan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua.
Menurut Damianus, keberadaan Perdasus menjadi sangat penting di tengah situasi sosial yang dihadapi masyarakat Papua saat ini. Selama ini, kata dia, MRP Papua Selatan masih menghadapi keterbatasan dari sisi regulasi dalam memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi Orang Asli Papua secara maksimal.
“Ketika regulasi Perdasus ini sudah ada, maka perlindungan khusus terhadap Orang Asli Papua dapat diimplementasikan secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tegasnya.
MRP Papua Selatan berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan agar proses pembentukan Perdasus tersebut dapat berjalan optimal demi menjamin perlindungan hak, keberlanjutan budaya, serta keberpihakan pembangunan terhadap Orang Asli Papua di wilayah Papua Selatan.
Penulis: Jamal Y.Bwariat










Tinggalkan Balasan