MRP Papsel: 5 Jabatan Strategis Papua Selatan Harus Prioritaskan untuk OAP
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Majelis Rakyat Papua Selatan menegaskan bahwa pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan harus berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP) sebagai bagian dari implementasi nyata Otonomi Khusus (Otsus).
Penegasan itu disampaikan Ketua MRPS, Damianus Katayu, menyusul dibukanya seleksi terbuka lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Papua Selatan.
Lima posisi yang saat ini diseleksi yakni Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Biro Hukum Setda Papua Selatan, serta Sekretaris DPRP Papua Selatan.
Menurut Damianus, MRPS memandang pengisian jabatan strategis bukan sekadar proses administratif birokrasi, tetapi bagian dari mandat politik afirmasi yang diatur dalam Otonomi Khusus Papua.
“Kalau bicara Otonomi Khusus, maka bicara juga tentang keberpihakan dan pemberdayaan Orang Asli Papua dalam struktur pemerintahan. Ini bukan sekadar seleksi jabatan biasa,” tegas Damianus kepada wartawan di Merauke, Rabu (7/5/2026).
MRPS secara khusus menyoroti ketentuan batas usia maksimal 58 tahun bagi pelamar Orang Asli Papua dalam proses seleksi tersebut. Menurut Damianus, ketentuan itu merupakan ruang afirmasi yang memang diperuntukkan khusus bagi OAP dan tidak boleh digunakan oleh pelamar non-Papua.
“Kuota afirmasi itu khusus untuk Orang Asli Papua. Tidak ada ruang rekomendasi bagi non-Papua dalam ketentuan tersebut,” katanya.
Sebagai bentuk pengawalan, MRPS telah membentuk tim kecil untuk berkoordinasi langsung dengan panitia seleksi guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai semangat Otsus dan tetap memberi ruang prioritas kepada OAP yang memenuhi syarat.
MRPS menilai saat ini banyak putra-putri asli Papua yang telah memiliki pengalaman birokrasi, pangkat, kompetensi, dan kemampuan memadai untuk menduduki jabatan strategis pemerintahan.
“Kami yakin Orang Asli Papua mampu. Mereka punya kapasitas, pengalaman dan memenuhi syarat untuk memimpin OPD strategis di Papua Selatan,” ujarnya.
Damianus juga menegaskan bahwa MRPS tidak bermaksud mencampuri kewenangan gubernur dalam menentukan pejabat definitif. Namun sebagai representasi kultural Orang Asli Papua, MRPS berkewajiban memberikan saran dan pertimbangan agar kebijakan birokrasi tetap berpihak kepada OAP.
“Kami tidak mengintervensi kewenangan gubernur, tetapi kami punya tanggung jawab moral untuk memastikan keberpihakan kepada Orang Asli Papua tetap dijalankan,” tegasnya lagi.
MRPS bahkan mempertanyakan legitimasi apabila nantinya terdapat pelamar non-Papua yang diangkat melalui jalur afirmasi usia 58 tahun.
“Kalau sampai ada non-Papua masuk melalui ruang afirmasi itu, pertanyaannya dasar hukumnya apa dan siapa yang memberi legitimasi,” katanya.
Saat ini, proses seleksi administrasi telah berlangsung sejak 4 Mei 2026. Tahapan uji kompetensi dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Mei 2026, sementara hasil asesmen direncanakan diumumkan sekitar 15 Mei 2026.
MRPS berharap pemerintah daerah benar-benar menjadikan pengisian jabatan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan Orang Asli Papua di tanahnya sendiri.
“Kalau kita bicara keberpihakan kepada Orang Asli Papua, maka biarkan mereka menjadi tuan di atas negerinya sendiri,” tutup Damianus.
Penulis: Jamal Y.Bwariat
- afirmasi Orang Asli Papua
- biro hukum Papua Selatan
- Damianus Katayu
- Inspektur Papua Selatan
- jabatan OPD Papua Selatan
- jabatan pimpinan tinggi pratama
- jabatan strategis Papua Selatan
- Kepala Dinas Pendidikan Papua Selatan
- Kesbangpol Papua Selatan
- kuota afirmasi OAP
- Majelis Rakyat Papua Selatan
- Merauke
- MRPS
- OAP Papua Selatan
- Otonomi Khusus Papua
- Papua Selatan
- pemberdayaan Orang Asli Papua
- Pemprov Papua Selatan
- Sekwan DPRP Papua Selatan
- seleksi eselon II Papua Selatan
- seleksi pejabat Papua Selatan










Tinggalkan Balasan