Komandan Brimob Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas

BATASPAPUA.COM, JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Perwira menengah yang akrab disapa Kompol K itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Keputusan tegas itu dibacakan di Gedung Divisi Propam Polri, Rabu (3/9/2025), setelah majelis etik memastikan Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela. Tragedi yang merenggut nyawa pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, menjadi titik akhir perjalanan karier sang komandan.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus telah dijalani, dan hari ini ditetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan.

Peristiwa kelam itu terjadi pada Kamis malam (28/8/2025). Saat itu, rantis Brimob bernomor PJJ 17713-VII yang ditumpangi Kompol K melintas di tengah aksi demonstrasi. Dalam kekacauan, kendaraan berat tersebut melindas Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang tengah berada di lokasi, hingga tewas mengenaskan.

Kompol K saat itu duduk di kursi penumpang depan. Rantis dikemudikan oleh Bripka Rohmat, yang kini juga menanti giliran sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Keduanya dinilai majelis melakukan pelanggaran berat karena gagal menjaga profesionalitas dalam penanganan aksi massa.

Tak hanya mereka, lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang kendaraan juga ikut terseret dalam pusaran kasus. Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD—seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya—dinyatakan ikut dimintai pertanggungjawaban etik.

Vonis ini menjadi pukulan telak bagi Korps Brimob. Nama besar institusi tercoreng oleh tragedi yang merenggut nyawa rakyat kecil. Sementara di luar gedung, suara duka dan amarah publik belum juga reda. Affan Kurniawan kini menjadi simbol ketidakadilan yang lahir dari aparat yang seharusnya melindungi rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!