Jaringan Penyelundupan Senjata Api ke KKB Papua Dibongkar, 7 Tersangka Ditangkap, 2 Diantaranya Eks TNI

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan pembuatan senjata api (senpi) rakitan yang memasok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY ini berhasil menangkap 7 tersangka dari berbagai daerah di Indonesia.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, dalam konferensi pers di Aula Rupatam Polda Papua (11/03/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Yuni Enumbi. Dari keterangan Yuni, tim penyidik berhasil mengembangkan kasus dan menangkap 6 tersangka lainnya.

“Pengungkapan kasus jual beli senpi dan amunisi ini setelah kita memeriksa Yuni Enumbi, keterangan dari Yuni mengantar tim penyidik untuk memeriksa beberapa orang yang berada di beberapa kota di Indonesia. Setelah kita kerjasama dengan beberapa Polda, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan menyita 17 pucuk senjata api (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan) serta 3.573 butir amunisi,” ungkap Irjen Patrige.

Rincian Barang Bukti yang Disita:

  • 17 pucuk senjata api (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan)
  • 3.573 butir amunisi
  • Peralatan perakitan senjata api (mesin bubut, gerinda, alat las listrik, kompresor)
  • 2 buah detonator
  • Magazine popor senjata
  • Laras senjata rakitan
  • Berbagai dokumen pendukung
  • Uang tunai Rp 369.600.000

Salah satu tersangka utama, YE alias JAS, berperan sebagai penyedia dana dan koordinator pembelian senjata untuk KKB di Puncak Jaya.

“Ketujuh pelaku yang sudah dijadikan tersangka antara lain, YE, TW, MH, MK, P, ES, dan AP,” jelas Irjen Patrige.

Operasi penegakan hukum yang berlangsung dari 6 hingga 9 Maret 2025 ini menunjukkan komitmen kuat aparat keamanan dalam memberantas penyelundupan senjata api yang mengancam stabilitas keamanan di Papua.

“Kasus tersebut adalah murni tindak pidana, terkait dengan kepemilikan, penyimpanan dan membawa senjata api serta amunisi tanpa izin. Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP Tentang kepemilikan senjata api dan amunisi secara illegal dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Kapolda.

Keberhasilan ini membuktikan sinergi kuat antar kepolisian di berbagai daerah dalam menindak tegas setiap upaya ilegal yang mengancam keamanan negara. Aparat keamanan juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk memutus rantai penyelundupan senjata api dan menjaga Papua tetap kondusif dan damai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!