Jaringan KKB Yahukimo Terkuak, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Pendulang Emas

Dari hasil pemeriksaan, YH mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif KKB, namun sempat membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota berinisial AH. Keterangan tersebut masih terus didalami guna memastikan tingkat keterlibatannya. Foto: Istimewa/Satgas ODC

BATASPAPUA.COM, YAHUKIMO – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yahukimo, Papua Pegunungan.

Pendalaman kasus dilakukan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, dipimpin Kanit Inves/Kasat Reskrim Polres Yahukimo, IPTU Muhammad Mirwan. Fokus penyidikan mengarah pada jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya Batalyon Yamue.

Dalam proses penyidikan, aparat mendalami keterangan dua orang yang sebelumnya diamankan pada Jumat (1/5/2026), masing-masing berinisial YH (25) dan MS alias BS alias MS (23).

Dari hasil pemeriksaan, YH mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif KKB, namun sempat membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota berinisial AH. Keterangan tersebut masih terus didalami guna memastikan tingkat keterlibatannya.

Sementara itu, MS diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan KKB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia diketahui telah bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan terlibat dalam sejumlah aktivitas kelompok di wilayah Yahukimo.

Temuan ini diperkuat dengan keterangan saksi serta pelaku lain yang telah lebih dulu diproses hukum, yakni MH alias H dan KB alias KG.

Lebih lanjut, penyidik menemukan keterkaitan MS dengan kasus pembunuhan seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025. Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP, subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen aparat dalam mengungkap tindak pidana secara terang dan akuntabel.

“Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, penyidik tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan KKB maupun kasus pembunuhan tersebut.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Setiap individu yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain agar jaringan ini dapat diungkap secara utuh,” katanya.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!