Janjikan Proyek Fiktif 6 Miliar, Kadispora PPS Diperiksa Polisi
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua Selatan berinisial ‘S’ dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan terkait proyek fiktif tahun 2025 dengan nilai anggaran 6 Miliar. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah selesainya rangkaian penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., menjelaskan laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial ‘C’ selaku investor yang merupakan kenalan S dari Jakarta.
Menurut Parasian, kasus bermula ketika korban ditawari untuk berinvestasi dalam sebuah proyek yang disebut akan dilaksanakan pada tahun 2025. Untuk meyakinkan korban, terlapor diduga menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang asli sehingga investor percaya dan mengucurkan dana.
“Setelah ditelusuri, ternyata proyek yang ditawarkan tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif. Dokumen yang digunakan memang asli, sehingga investor meyakini proyek itu benar-benar akan berjalan,” ujar Parasian, seperti dilansir dari PapuaLink.co di Jayapura pada Selasa (4/8/2026).
Parasian mengatakan, hingga memasuki tahun 2026 proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Dari hasil pendalaman penyidik, proyek tersebut dipastikan murni fiktif dan tidak pernah ada.
Awalnya, laporan disampaikan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, hasil penyelidikan mendalam tidak menemukan unsur korupsi, sehingga perkara dialihkan menjadi dugaan tindak pidana penipuan.
Polda Papua telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Kami sudah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan sprindik sudah diterbitkan. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,” tegasnya.
Nilai proyek yang diduga timbul dalam perkara tersebut berkisar mencapai sekitar Rp6 miliar, di mana dana yang telah digelontorkan oleh investor diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti secara komprehensif dan memeriksa sejumlah saksi sebelum nantinya menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)










Tinggalkan Balasan