Fakta Penyerangan KKB Papua di Mile 50: Prajurit Gugur, Warga Sipil Tewas, Dua Pelaku Ditangkap
BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 mengungkap kronologi lengkap penyerangan terhadap anggota TNI yang berujung pada perampasan dua pucuk senjata api jenis SS2 V2 di Mile 50, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 itu menewaskan Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman.
Pengungkapan kronologi tersebut disampaikan Satgas Humas ODC berdasarkan hasil penyelidikan atas aksi kekerasan yang diduga dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Jeki Murib.
Serangan itu bermula ketika kendaraan dinas TNI yang mengangkut sejumlah penumpang dari Timika menuju Tembagapura berhenti di Rest Area Mile 50. Salah satu penumpang yang belakangan diketahui merupakan anggota kelompok KKB tiba-tiba melancarkan serangan menggunakan senjata tajam.
Aksi tersebut menewaskan seorang prajurit TNI di dalam kendaraan, melukai pengemudi, serta memicu penembakan yang menyebabkan seorang warga sipil meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Fakta Kronologi Penyerangan di Mile 50
- Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 15.10 WIT, kendaraan LWB nomor lambung 01-5087 yang dikemudikan Serka Hendrikus membawa Sertu Arifin Cepa dan beberapa penumpang dari Timika menuju Tembagapura.
- Di antara penumpang tersebut terdapat Jeki Murib yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satgas ODC bersama beberapa rekannya. Mereka diduga menyembunyikan sangkur di dalam sepatu dan menyamar sebagai penumpang untuk menjalankan rencana perampasan senjata.
- Setibanya di Rest Area Mile 50, Distrik Tembagapura, Jeki Murib berpura-pura hendak ke toilet dan sempat menerima helm dari Serka Hendrikus.
- Tak lama kemudian, Jeki Murib secara tiba-tiba menyerang Serka Hendrikus menggunakan sangkur. Pada saat bersamaan, rekannya yang berada di dalam kendaraan menyerang Sertu Arifin Cepa yang duduk di kursi belakang.
- Akibat serangan tersebut, Sertu Arifin Cepa meninggal dunia di dalam kendaraan. Sementara Serka Hendrikus mengalami luka tikam namun berhasil keluar dari mobil untuk meminta pertolongan.
- Dalam waktu hampir bersamaan, terdengar suara tembakan di sekitar lokasi kejadian yang mengenai kendaraan lain yang melintas.
- Seorang warga sipil bernama Erman Rustaman yang sedang mengemudikan kendaraan terkena tembakan di bagian kepala. Ia sempat dirawat sebelum akhirnya meninggal dunia pada 16 Februari 2026 di Jakarta.
- Setelah melakukan penyerangan, para pelaku berhasil merampas dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS2 V2 milik prajurit TNI.
- Usai merampas senjata, kelompok pelaku melarikan diri ke arah Kali Kabur.
Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
Dalam pengembangan penyelidikan, Satgas ODC berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Pelaku pertama, Nis Kogoya, ditangkap pada 17 Februari 2026 di kawasan SP3, Kabupaten Mimika.
Selanjutnya aparat menangkap Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam pada 5 Maret 2026 di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.
Kepala Satgas Humas ODC 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menyebut Kalimak Wanimbo memiliki peran penting dalam perencanaan aksi perampasan senjata tersebut.
Ia diduga bertindak sebagai penghubung antara korban dan kelompok pelaku sehingga mereka bisa menumpang kendaraan TNI menuju Tembagapura sebelum melancarkan serangan di Mile 50.
Sementara Nis Kogoya diduga berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan kelompok Jeki Murib untuk menuju rumah korban serta terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut.
Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa Kalimak Wanimbo kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan KKB, Aibon Kogoya.
Kedua tersangka kini dijerat sejumlah pasal dalam KUHP baru, di antaranya Pasal 458 ayat (3), Pasal 479 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 262 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan aparat akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kelompok pimpinan Jeki Murib.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif,” ujarnya. (*)
- aksi kekerasan KKB Papua
- Erman Rustaman
- Jeki Murib DPO
- Kalimak Wanimbo
- kasus KKB Papua 2026
- Kelompok kriminal bersenjata Papua
- KKB Jeki Murib
- KKB Mimika
- KKB Papua
- KKB Tembagapura
- kronologi KKB rampas senjata
- kronologi penyerangan TNI Mile 50
- Mimika Papua Tengah
- Nis Kogoya
- Operasi Damai Cartenz
- penangkapan KKB Mimika
- penyerangan prajurit TNI Papua
- penyerangan TNI Mimika
- perampasan senjata TNI
- Satgas Damai Cartenz 2026
- senjata SS2 V2 TNI dirampas
- serangan Mile 50 Tembagapura
- Serka Hendrikus
- Sertu Arifin Cepa










Tinggalkan Balasan