Empat Program Untuk OAP Hilang Dari Dana Otsus, MRP Papua Selatan Minta Pemerintah Segera Evaluasi
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan pertanyakan mekanisme pengelolaan dan pergeseran anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus). Hilangnya sejumlah program dalam proses pergeseran anggaran, MRP meminta pemerintah lebih terbuka dalam pengelolaan dana Otsus yang diperuntukkan bagi kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
Sorotan tersebut disampaikan Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, setelah melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah terkait mekanisme pergeseran anggaran. Dalam pertemuan itu, MRP memperoleh penjelasan bahwa perubahan anggaran berkaitan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengatur penggunaan anggaran untuk infrastruktur dan pelayanan publik.
MRP menilai persoalan muncul karena dalam proses perubahan dan input sistem anggaran, terdapat sekitar empat program MRP yang sebelumnya telah direncanakan justru hilang, termasuk program penjaringan aspirasi serta fasilitasi kegiatan pimpinan dan rapat-rapat.
“Pergeseran kemarin ada kurang lebih sekitar empat program yang hilang. Penjaringan aspirasi, fasilitasi pimpinan dengan rapat-rapat, pendapatan dan lain-lain itu semua hilang,” tegas Damianus kepada wartawan baru-baru ini.
Menurutnya, hilangnya program dan anggaran tersebut terjadi dalam proses penginputan hingga perjalanan sistem anggaran. Kondisi itu dipertanyakan karena tidak disertai penjelasan yang dinilai memadai kepada MRP Papua Selatan.
MRP kemudian mempertanyakan dasar penghapusan anggaran tersebut, mengingat pembiayaan MRP memiliki ketentuan tersendiri dalam regulasi mengenai MRP dan pengelolaan keuangannya.
Dalam pertemuan tersebut, MRP mendapatkan penjelasan bahwa ketentuan KMK yang menjadi dasar pergeseran anggaran hanya mengatur dua sektor, yakni infrastruktur dan pelayanan publik. Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, kegiatan MRP dinilai tidak masuk dalam kategori pelayanan publik sehingga anggarannya tidak dapat dialokasikan melalui mekanisme tersebut.
Namun, ketua MRP Papua Selatan mempertanyakan penerapan ketentuan itu terhadap anggaran MRP yang menurut mereka memiliki dasar hukum tersendiri.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tidak merujuk pada aturan yang mengatur keuangan MRP. Keuangan MRP itu memiliki dasar aturan tersendiri,” ujarnya.
Selain persoalan anggaran, MRP juga menyoroti minimnya pelibatan lembaga tersebut dalam pembahasan program dan penggunaan Dana Otsus.
Damianus menegaskan, pemerintah seharusnya melibatkan lembaga representasi kultural OAP dalam konsultasi mengenai kebijakan, program, serta penggunaan Dana Otsus. Terlebih, MRP memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Otsus di Tanah Papua.
MRP Papua Selatan juga meminta pemerintah memberikan laporan mengenai penggunaan Dana Otsus sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama ini pemerintah tidak pernah konsultasi dengan MRP. Padahal dalam aturan, fungsi pengawasan itu ada. Pemerintah wajib memberikan laporan kepada MRP terkait penggunaan dana Otsus,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, anggota MRP bahkan mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan pelaksanaan program Otsus.
Penulis: Jamal Y.Bwariat










Tinggalkan Balasan