Masyarakat Adat Suku Kimaima Tegas Tolak PSN di Pulau Kimaam, Pemerintah Daerah Sebut Kawasan Berstatus Lindung

Masyarakat adat Suku Kimaima secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya program Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Foto: Jamal/Bataspapua.com

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Masyarakat adat Suku Kimaima secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya program Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Penolakan itu disampaikan dalam pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Merauke dan DPRK Merauke yang membahas isu pengembangan peternakan sapi dan kerbau di wilayah tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Jeremias Ndiken, Ketua DPRK Merauke Beren, Wakil Ketua III DPRK Merauke Domikus Cambu, pimpinan OPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat adat Kimaam di kantor DPRK Merauke, Selasa (12/5/2026).

Wakil Ketua III DPRK Merauke, Domikus Cambu, yang juga merupakan anak asli Kimaam, meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog terbuka agar persoalan yang berkembang tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

“Masyarakat harus duduk bersama untuk membahas isu yang berkembang terkait rencana program pemerintah di Pulau Kimaam,” ujarnya.

Dalam forum itu, masyarakat mempertanyakan isu masuknya program PSN berupa pengembangan peternakan sapi dan kerbau skala besar di Pulau Kimaam. Kekhawatiran masyarakat semakin menguat setelah muncul informasi adanya sejumlah masyarakat adat dari distrik Kimam difasilitasi oleh pihak luar melakukan pertemuan di Merauke tanpa sepengetahuan masyarakat adat di Pulau Kimam.

Masyarakat menilai Pulau Kimaam tidak layak dijadikan kawasan proyek berskala besar karena berpotensi mengancam ruang hidup, hutan adat, dan keberlangsungan masyarakat lokal.

Sekda Kabupaten Merauke, Jeremias Ndiken, menegaskan bahwa Pulau Kimaam tidak dapat dijadikan wilayah proyek nasional berskala besar.

“Pulau Kimaam biarlah berkembang dengan dunianya sendiri. Memang pernah ada surat yang mendeteksi Pulau Kimaam direncanakan untuk proyek besar, tetapi wilayah itu memiliki keterbatasan,” kata Jeremias.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Merauke, Marwiah. Ia menjelaskan bahwa Pulau Kimaam hingga saat ini masih berstatus kawasan lindung sehingga tidak memungkinkan untuk aktivitas investasi skala besar.

“Sejak masih bergabung dengan Provinsi Papua, kawasan itu berstatus kawasan lindung geologi. Setelah masuk wilayah Provinsi Papua Selatan, statusnya tetap kawasan hutan lindung dan RTRW Kabupaten Merauke juga belum berubah,” jelasnya.

Menurut Marwiah, total kawasan hutan di wilayah Kimaam mencapai sekitar 1,24 juta hektare, dengan sekitar 776 ribu hektare merupakan kawasan lindung. Sementara sisanya sebagian besar masuk kategori hutan produksi terbatas dan hutan produksi konversi untuk usaha kecil masyarakat.

“Untuk izin kegiatan skala besar yang membutuhkan lahan sangat luas memang sudah tidak ada ruang lagi sesuai aturan tata ruang yang berlaku saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, mewakili masyarakat adat Kimaam, Pastor Pius menegaskan bahwa masyarakat menolak segala bentuk program PSN di Pulau Kimaam karena trauma terhadap pembukaan lahan skala besar yang pernah terjadi sebelumnya.

“Masyarakat datang dengan rasa panik karena pengalaman sebelumnya, ketika program masuk dan hutan diratakan. Sekarang masyarakat diarahkan untuk menyetujui peternakan di wilayah Kimaam, padahal pulau kecil itu tidak cocok untuk peternakan sapi dan kerbau dalam jumlah besar,” katanya.

Ia menilai kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan karena berbagai agenda investasi dinilai dapat mengancam ruang hidup masyarakat adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Papua Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat Suku Kimaima juga menegaskan bahwa lembaga masyarakat adat tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan terkait rencana program peternakan skala besar di Pulau Kimaam.

Di akhir pertemuan, masyarakat adat Suku Kimaima menyerahkan pernyataan sikap yang berisi penolakan tegas terhadap seluruh bentuk program PSN di wilayah mereka, termasuk cetak sawah, perkebunan sawit, serta peternakan sapi dan kerbau.

Masyarakat juga meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk tidak memfasilitasi perusahaan yang ingin masuk ke wilayah adat Kimaam. Selain itu, mereka meminta seluruh tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan pihak lain untuk tidak menjadi fasilitator bagi perusahaan yang ingin memperoleh izin dari masyarakat adat.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat adat juga mengancam akan memberikan sanksi adat terhadap pihak-pihak yang dianggap mendukung masuknya perusahaan ke wilayah Kimaam tanpa persetujuan masyarakat adat.

Adapun sejumlah pernyataan sikap yang disampaikan Masyarakat Adat Suku Kimaima:

1. Kami masyarakat adat suku kimaima dengan tegas menolak program PSN (Cetak Sawah dan pertenakan kerbau dan sapi di Pulau Kimaam.

2. Kami masyarakat adat suku kimaima menegaskan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan program PSN (Cetak Sawa rakyat, Sawit, perternakan kerbau dan sapi di tanah Malind.

3. Kami masyarakat adat suku kimaima menegaskan kepada Pemerintah provinsi papua selatan dan pemerintah kabupaten Merauke agar tidak menfasilitasi pihak perusahan peternakan untuk ketemu Masyarakat adat suku kimaima dengan tujuan minta ijin dan pengakuan agar Perusahan bisa beropesi.

4. Kami masyarakat adat suku kimaima menegaskan kepada Tokoh-tokoh orang malind, Papua, Nusantara, dan TNI/Porli agar tidak menjadi fasilitator untuk ketemu Masyarakat adat suku kimaiama dengan tujuan minta ijin dan pengakuan agar Perusahan bisa beropesi.

5. Kami Masyarakat adat suku kimaima mengutuk tindakan Drs Yohanes Gluba Gebze yang memfasilitasi 14 orang dari Distrik Kimaam datang ke Merauke untuk mendukung, meminta ljin dan pengakuan Masyarakat adat agar perusahan peternakan bisa masuk di Pulau Kimaam

6. Kami Masyarakat adat suku kimaima meminta pengadilan adat malind segera mengadili Drs Yohanes Gluba Gebze dan Koramil Kimaam secara adat

7. Kami Masyarakat adat suku Kimaima menegaskan kepada suluruh Masyarakat adat suku Kimaima untuk menolak pihak Perusahaan atau tokoh-tokoh yang datang untuk ketemu bicara soal Perusahaan peternakan sapi dan kerbau atau pun cetak sawah rakyat

8. Kami Masyarakat adat suku Kimaima akan memberikan Sanksi adat kepada Masyarakat adat suku kima-ima yang ketemu dengan pihak perusahaan atau tokoh-tokoh orang malind, Papua, Nusantara dan TNI/Porli

9. Jika pemeritah dan tokoh-tokoh orang malind, Papua, Nusantara dan TNI/Porli tidak menghindakan peryataan sikap kami maka kami akan mengambil sikap tegas.

10. Kami Masayarakat adat Suku Kimaima menolak dan mengutuk keras Tindakan represisp TNI dan Polri dalam Upaya Upaya membujuk Masyarakat adat Suku Kimaima untuk melepaskan tanah adat nya.

11. Jika pemeritah dan tokoh-tokoh orang malind, Papua, Nusantara dan TNI/Porli tidak menghindakan peryataan sikap kami maka kami akan nyatakan sikap perang.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!