DPRP Papua Selatan Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek 1.000 Rumah di Kabupaten Asmat
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan, Arie Suprapto, menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam rencana pembangunan 1.000 unit rumah di Kabupaten Asmat yang diklaim dilakukan oleh pengembang dengan mengatasnamakan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Menurut Arie, hasil penelusuran dan koordinasi di lapangan menunjukkan adanya praktik pemungutan uang oleh pihak pengembang kepada sejumlah pengusaha kecil lokal di Asmat. Para pengusaha ini dijanjikan akan mendapat paket pekerjaan dalam proyek pembangunan rumah tersebut, namun diwajibkan membayar uang muka terlebih dahulu.
“Fakta yang kami temukan, ada pemungutan uang dari pengusaha kecil dengan janji akan mendapat pekerjaan pembangunan rumah. Ini tentu tidak benar dan sangat merugikan masyarakat,” ujar Arie Suprapto di Merauke, Rabu (29/10/2025).
Arie menegaskan, sebagai wakil rakyat yang daerah pemilihannya meliputi Kabupaten Asmat, ia merasa perlu meluruskan persoalan ini agar masyarakat tidak menjadi korban. Ia menilai, jika memang ada kegiatan pembangunan bersumber dari pemerintah pusat, seharusnya hal itu dikoordinasikan secara resmi dengan pemerintah daerah.
“Kami sudah konfirmasi langsung ke pemerintah daerah Asmat, dan mereka menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan tentang adanya pembangunan 1.000, apalagi 3.000 unit rumah oleh pihak pengembang. Ini sangat janggal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa memang benar terdapat program rumah bersubsidi nasional dari pemerintah pusat yang dikerjakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat. Namun mekanisme program itu berbeda jauh dengan yang terjadi di Asmat.
Ia menambahkan, dalam sistem pembangunan rumah bersubsidi, seluruh tahapan perencanaan dan pelaksanaannya seharusnya dilakukan melalui Balai Perumahan di wilayah provinsi, dengan proses tender resmi.
“Tidak ada mekanisme penunjukan langsung seperti yang diklaim asosiasi perumahan di Asmat itu,” tegas Arie.
Arie mengungkapkan, dirinya telah menemui Dirjen Perumahan Pedesaan, Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd, di Jakarta beberapa minggu yang lalu. Dari hasil pertemuan tersebut ditegaskan bahwa setiap program pembangunan rumah yang bersumber dari APBN harus melalui mekanisme usulan pemerintah daerah melalui aplikasi resmi Kementerian.
“Jadi kalau ada pihak yang mengaku menjalankan proyek perumahan menggunakan dana APBN tanpa surat resmi dari Kementerian ke pemerintah daerah, itu patut dipertanyakan dan harus diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat dan para pengusaha lokal di Asmat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan pemerintah pusat.
“Kami menerima banyak laporan bahwa pengusaha kecil di Asmat sudah menyetor uang muka kepada asosiasi perumahan itu dengan harapan mendapatkan proyek,” pungkasnya. (AL/ADM)










Tinggalkan Balasan