DPMPK Pegunungan Bintang Bantah Tuduhan Pemotongan Dana Desa, Siap Tempuh Jalur Hukum

Kepala Bidang Pendapatan Kampung, Dipen Taplo, SH (kiri), Plt Kepala Dinas DPMPK Barnabas Irka, S.Pd., M.Pd. (tengah), Plh Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Artemas Meryal S.IP. (kanan). Foto: Aquino Ningdana/Bataspapua.com

BATASPAPUA.COM, OKSIBIL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Kabupaten Pegunungan Bintang membantah keras tuduhan adanya pemotongan Dana Desa sebesar Rp20 juta per kampung dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp15 juta per kampung yang beredar di media sosial.

Dalam konferensi pers di Kantor DPMPK Pegunungan Bintang, Rabu (13/5/2026), Plt Kepala DPMPK Pegunungan Bintang, Barnabas Irka, menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Menurutnya, seluruh proses penyaluran Dana Desa maupun ADD dilakukan melalui mekanisme perbankan secara langsung ke rekening kampung, sehingga tidak memungkinkan adanya pemotongan oleh pihak dinas.

“Informasi mengenai pemotongan dana desa maupun ADD tidak benar. Penyaluran dilakukan langsung melalui sistem perbankan ke rekening masing-masing kampung sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Barnabas.

Ia meminta pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk menunjukkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, DPMPK akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar informasi yang dinilai mencemarkan nama baik institusi.

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana di 277 kampung. Karena itu, setiap tuduhan harus disertai bukti, bukan sekadar opini atau informasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMPK Pegunungan Bintang, Artemas Meryal, menjelaskan bahwa pengelolaan ADD dilakukan sesuai ketentuan peraturan bupati serta dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Ia menyebut total alokasi ADD di Kabupaten Pegunungan Bintang mencapai sekitar Rp65 miliar per tahun yang disalurkan dalam tiga tahap.

“Pencairan dilakukan berdasarkan regulasi dan pengawasan yang ketat. Karena itu, tuduhan adanya pemotongan dana tanpa bukti sangat disayangkan,” katanya.

Artemas juga menegaskan seluruh proses pengelolaan anggaran kampung dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pendapatan Kampung DPMPK Pegunungan Bintang, Dipen Taplo, mengatakan mekanisme penyaluran
Dana Desa mengacu pada ketentuan pemerintah pusat melalui transfer langsung ke rekening kampung.

Menurutnya, selama enam tahun menangani penyaluran dana desa, pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan dana kampung sebagaimana dituduhkan.

“Semua proses berjalan sesuai surat edaran dan mekanisme resmi pemerintah. Biaya operasional pengelolaan ditanggung dinas dan tidak dibebankan kepada kampung,” jelasnya.

DPMPK Pegunungan Bintang memastikan akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar hukum ke aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kampung.

Penulis: Aquino Ningdana
Editor: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!