Dinyatakan Diskualifikasi, Ini Pernyataan Petrus Omba Cabup Boven Digoel
BATASPAPUA.COM, BOVEN DIGOEL – Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, dinyatakan diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Amar Putusan nomor 260/PHPU.BUP-XXII/2025.
Adanya putusan tersebut, Petrus Ricolombus Omba tidak dapat ikut serta dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel.
Menanggapi putusan tersebut, Petrus Ricolombus Omba meminta kepada para pendukungnya untuk tetap tenang dan menjaga keamanan di Boven Digoel.
“Saya atas nama pribadi meminta mohon maaf atas kekurangan-kekurangan yang sudah kami jalani, dengan hasil putusan yang hari ini kami sudah ketahui, saya harap kita semuanya tenang dan sama-sama menjaga situasi kondisi keamanan agar,” ucap Petrus melalui pesan suara, Senin (24/2/2025).
Kendati demikian, Petrus meyakin kan massa pendukungnya untuk masih tetap ikut serta dalam PSU yang bakal digelar dalam waktu dekat.
“Kita masih diberikan satu kesempatan untuk ikut dalam kontestasi ini, saya harap semua jangan mudah terprovokasi atau terpancing, kami masih ada kesempatan untuk mengusung calon bupati,” jelasnya.










Tinggalkan Balasan