Di Merauke Anak Tiri 11 Tahun Dipaksa Bercocok Tanam Berulang Kali
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Kepolisian Resor (Polres) Merauke mengusut serius kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Merauke pada 25–27 Februari 2026.
Penanganan perkara ini menjadi prioritas mengingat korban masih anak dan diduga mengalami perbuatan berulang.
Terduga pelaku berinisial S (33), warga Merauke, diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap FNK (11), seorang pelajar yang juga merupakan anak tirinya.
Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan berulang, dengan kejadian terakhir dilaporkan berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar dini hari, di sebuah rumah sewa.
Ps. Kasi Humas Polres Merauke, IPDA Andre M.S.B., S.Kom., didampingi Kanit 4 Sat Reskrim PPA, AIPDA Yober Taluba, menegaskan bahwa penyidik saat ini terus memperdalam keterangan korban dan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kasus ini kami tangani secara serius. Setiap keterangan korban dan saksi kami dalami untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas IPDA Andre.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pakaian yang berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti ini akan menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian di tahap penyidikan hingga persidangan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kejahatan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Merauke menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa kompromi. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses berjalan. (AL/ADM)










Tinggalkan Balasan