Demi Lindungi OAP Dalam Pembangunan, MRP Papua Selatan Desak Percepatan Perdasus

Rapat Pleno MRP Papua Selatan di Merauke. Foto: Bataspapua.com/Jam's

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, Damianus Katayu, menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP) menjadi pekerjaan prioritas yang harus segera diselesaikan.

Menurutnya, hingga kini Papua Selatan belum memiliki regulasi khusus yang menjadi dasar hukum dalam perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

Hal itu disampaikan Damianus usai pengukuhan alat kelengkapan MRP Papua Selatan. Ia mengatakan, setelah seluruh alat kelengkapan resmi dikukuhkan sesuai ketentuan masa jabatan 2,5 tahun, MRP akan langsung memfokuskan kerja pada penyelesaian Perdasus OAP.

“Setelah alat kelengkapan terbentuk, kami berharap seluruh perangkat MRP dapat bekerja secara efektif. Prioritas kami sekarang adalah menyelesaikan Perdasus Orang Asli Papua,” katanya kepada Bataspapua.com, Selasa (30/6/2026).

Damianus menjelaskan, rancangan Perdasus tersebut telah disusun dan disetujui dalam rapat pleno MRP Papua Selatan. Dalam waktu dekat, MRP akan melaksanakan uji publik dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan sebelum regulasi tersebut diproses lebih lanjut.

Ia menilai keberadaan Perdasus OAP sangat mendesak karena akan menjadi landasan hukum dalam berbagai kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan, pemberdayaan, pendataan, hingga arah pembangunan yang berpihak kepada Orang Asli Papua.

“Selama ini kita berbicara mengenai pembangunan, perlindungan maupun pendataan Orang Asli Papua, tetapi belum memiliki Perdasus yang menjadi payung hukumnya. Karena itu regulasi ini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” ujarnya.

Untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut, MRP Papua Selatan meminta dukungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, terutama dalam pembiayaan pelaksanaan uji publik yang menjadi salah satu tahapan wajib dalam pembentukan Perdasus.

Setelah uji publik selesai, naskah Perdasus akan dikonsultasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Provinsi Papua sebelum diserahkan kepada DPR Papua Selatan untuk dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Damianus berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga Perdasus Orang Asli Papua dapat disahkan dan mulai berlaku pada tahun depan.

“Kami optimistis jika seluruh proses berjalan lancar, Perdasus Orang Asli Papua dapat diselesaikan pada tahun depan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua di Papua Selatan,” tutupnya.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!