Damianus Katayu: Definisi OAP Harus Dibahas di Rumah Adat, Revisi UU Otsus Jadi Prioritas

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, Damianus Katayu di rumah adat Jew, Kabupaten Asmat, pada satu kesempatan. Foto: Bataspapua.com/Jam's

BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, Damianus Katayu, menegaskan bahwa pertemuan yang berlangsung di Jakarta selama dua hari tidak dimaksudkan untuk merumuskan atau mendefinisikan kembali siapa yang disebut sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Menurut Damianus, pembahasan mengenai OAP merupakan persoalan mendasar yang tidak dapat diputuskan hanya melalui pertemuan formal di Jakarta. Pembahasan tersebut, kata dia, harus melibatkan masyarakat adat dan para tokoh tua dari berbagai suku di Tanah Papua.

“Kegiatan yang dilakukan di Jakarta dua hari itu tidak dalam rangka meredefinisi orang asli Papua,” kata Damianus kepada Bataspapua.com, Sabtu (12/9/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai siapa yang termasuk OAP harus dilakukan di rumah adat dengan mendengarkan pandangan para orang tua adat dari berbagai suku di Papua.

“Kita harus mendengar orang-orang tua di rumah adat. Mereka berbicara dari berbagai macam suku yang ada di Papua. Siapa itu orang asli Papua, orang asli Papua itu terdiri seperti apa, tentunya mempunyai kriteria-kriteria tertentu,” ujarnya.

Karena itu, Damianus memastikan tidak terdapat kesimpulan dalam pertemuan di Jakarta yang menetapkan definisi baru mengenai OAP.

Ia menilai, penetapan atau perubahan mengenai kriteria OAP memiliki konsekuensi terhadap kebijakan afirmasi serta keberadaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah.

“Maka untuk itu di pertemuan Jakarta tidak ada pembicaraan tentang siapa orang asli Papua dalam sebuah kesimpulan. Karena itu akan berdampak pada revisi Undang-Undang Otsus,” katanya.

Damianus mengatakan, selain melibatkan masyarakat adat dalam pembahasan OAP, pihaknya juga mendorong agar revisi Undang-Undang Otsus menjadi agenda prioritas.

Menurutnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan OAP dan penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Papua perlu memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.

Ia juga menyoroti penggunaan frasa “DAN/ATAU” dalam ketentuan yang berkaitan dengan OAP. Menurut Damianus, hal tersebut perlu mendapatkan penegasan agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.

“Kami berpendapat bahwa ‘DAN/ATAU’ harus ditiadakan sehingga orang asli Papua itu hanya terdiri dari bapak dan mama orang Papua, bapak orang Papua dan mama orang Papua,” jelasnya.

Damianus menilai ketidakjelasan dalam penerapan ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan di lapangan. Ia mencontohkan adanya orang non Papua datang dari luar Papua kemudian diangkat sebagai anak adat, sehingga muncul perdebatan apakah status tersebut secara otomatis dapat menjadikannya OAP.

“Di berbagai kasus ada saudara-saudara datang dari luar, baru satu hari datang, diangkat jadi anak adat, terus kita bisa katakan mereka itu sebagai orang asli Papua. Seperti ini ysng menjadi persoalan tersendiri,” katanya.

Karena itu, menurut Damianus, perlu ada penegasan melalui regulasi agar pengertian OAP tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus.

Selain persoalan OAP dan revisi UU Otsus, Damianus mengatakan pertemuan di Jakarta juga membahas penguatan kelembagaan MRP.

Ia menyebut usulan penguatan kelembagaan MRP tidak hanya disampaikan oleh MRP Papua Selatan, tetapi juga mendapat perhatian dari sejumlah MRP di provinsi lain di Tanah Papua.

“Dari beberapa provinsi juga mengusulkan penguatan kelembagaan MRP,” ujarnya.

Menurut Damianus, penguatan diperlukan karena kewenangan MRP saat ini dinilai masih belum cukup kuat. Selain aspek kewenangan, persoalan pembiayaan kelembagaan juga menjadi perhatian.

Ia menilai posisi MRP sebagaimana diatur dalam UU Otsus harus tercermin dalam kebijakan penganggaran pemerintah.

“Di dalam Undang-Undang Otsus itu diatur tentang pemerintah di Tanah Papua itu terdiri dari gubernur, DPRP dan MRP. Tetapi dalam kebijakan anggaran, MRP itu ibarat OPD,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Damianus mendorong agar pembiayaan MRP memiliki mekanisme yang lebih pasti dan bersifat mandatori sehingga tidak bergantung pada kebijakan kepala daerah.

“Kami mengusulkan juga keuangan MRP itu harus pendek mandatori, supaya kita ini tidak tergantung pada gubernur,” tegasnya.

Damianus juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Papua.

Menurut dia, seluruh regulasi yang berkaitan dengan kekhususan Papua harus mengacu pada Undang-Undang Otsus sebagai dasar hukum utama. Regulasi sektoral, kata dia, tidak boleh mengesampingkan ketentuan khusus yang telah diatur dalam UU Otsus.

“Kita juga menyampaikan untuk tidak boleh ada tumpang tindih regulasi di Tanah Papua. Semua harus bersumber pada Undang-Undang Otsus,” ujarnya.

Ia menegaskan, peraturan perundang-undangan sektoral yang diterapkan di Tanah Papua harus merujuk dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU Otsus.

“Tidak ada peraturan-peraturan lain yang masuk, kemudian mengesampingkan Undang-Undang Otsus. Undang-Undang sektoral harus merujuk pada Undang-Undang Otsus,” kata Damianus.

Ia menilai harmonisasi regulasi menjadi penting agar tidak terjadi distorsi dalam penerapan berbagai kebijakan, baik undang-undang maupun peraturan daerah di Tanah Papua.

“Revisi Undang-Undang Otsus itu menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Penulis: Jamal Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!