Bupati Merauke Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Handphone Bagi Murid

Ilustrasi penggunaan Handphone bagi murid di sekolah.

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke menerbitkan surat edaran nomor : 800.1.6.2/og$/tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi murid pada satuan penyelenggara pendidikan di wilayah Kabupaten Merauke. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan formal maupun nonformal.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze itu bertujuan meningkatkan akuntabilitas pendidikan, prestasi belajar, literasi dan numerasi, serta kedisiplinan murid di lingkungan sekolah.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi, khususnya penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan.

Pembatasan Penggunaan Handphone di Sekolah

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan diminta menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi murid selama kegiatan pembelajaran berlangsung.

Penggunaan handphone oleh murid dilarang selama proses belajar mengajar, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sebagai sarana penunjang kegiatan pembelajaran atau dalam keadaan darurat.

Petunjuk teknis mengenai mekanisme penggunaan handphone di lingkungan sekolah akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala satuan pendidikan.

Selain itu, kepala sekolah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun murid juga dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.

Sekolah Diminta Siapkan Fasilitas Pendukung

Untuk mendukung kebijakan tersebut, satuan pendidikan diminta menyiapkan fasilitas penyimpanan telepon seluler, seperti loker atau tempat penyimpanan terpusat di masing-masing kelas selama jam pembelajaran berlangsung.

Sekolah juga diminta menyediakan nomor layanan khusus melalui wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk untuk keperluan komunikasi mendesak antara murid dan orang tua.

Peran Orang Tua dalam Pengawasan Digital Anak

Dalam surat edaran tersebut, orang tua atau wali murid juga diimbau untuk berperan aktif dalam mendampingi penggunaan perangkat digital oleh anak.

Orang tua diminta membantu anak menggunakan handphone untuk kegiatan edukatif seperti belajar daring, membaca materi pembelajaran, maupun latihan soal.

Selain itu, orang tua diharapkan menyeleksi aplikasi dan situs belajar yang aman sesuai dengan usia anak serta menghindari penggunaan handphone sebagai pengganti pendampingan saat anak belajar.

Orang tua juga didorong meluangkan waktu kebersamaan dengan anak melalui aktivitas di luar perangkat digital guna mengurangi ketergantungan terhadap telepon seluler.

Penanganan Jika Terjadi Masalah Digital

Apabila ditemukan konten negatif atau aktivitas digital yang berisiko, orang tua diimbau mendokumentasikan bukti berupa percakapan, foto, video, maupun aktivitas dalam grup percakapan yang berpotensi membahayakan anak.

Langkah selanjutnya adalah menghapus aplikasi atau konten berbahaya dari perangkat anak. Jika diperlukan, orang tua maupun masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang.

Melalui surat edaran ini, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Merauke diminta untuk mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan handphone kepada orang tua dan wali murid agar dapat dilaksanakan secara bersama-sama.

Pemerintah Kabupaten Merauke berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan kualitas pendidikan, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!