Kebakaran Hutan dan Lahan Di Merauke Belum Dikatakan Status Darurat
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari pemetaan wilayah rawan kebakaran, penyusunan prosedur penetapan status darurat, hingga pembentukan tim terpadu dari tingkat kabupaten, distrik, hingga kampung.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Kantor Bupati Merauke, Jumat (9/10/2026). Rapat melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), instansi terkait, Kementerian Kehutanan, TNI/Polri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Merauke.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke, Florentinus Suhono Suryo, mengatakan pemetaan wilayah rawan menjadi langkah penting agar pencegahan dan penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih terarah.
Menurutnya, pemetaan diperlukan untuk mengidentifikasi wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi sekaligus menentukan strategi penanganan sesuai kondisi di lapangan.
Selain pemetaan, Pemkab Merauke akan menyusun prosedur penetapan status darurat karhutla. Penetapan tersebut nantinya mempertimbangkan data dan informasi dari instansi berwenang, baik dari aspek teknis maupun nonteknis.
Langkah ini diperlukan agar setiap keputusan terkait status penanganan karhutla memiliki dasar yang jelas serta dapat ditindaklanjuti secara terkoordinasi.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak juga meminta Bupati Merauke mempertimbangkan penetapan status penanganan karhutla guna memperkuat dukungan terhadap upaya penanggulangan.
Namun, hingga rapat berlangsung, status darurat karhutla di Kabupaten Merauke belum ditetapkan secara resmi.
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait meningkatkan kesiapsiagaan serta mengutamakan langkah pencegahan sejak dini.
Ia mengingatkan bahwa potensi kebakaran dapat muncul sewaktu-waktu sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan, baik di lingkungan permukiman, tempat kerja maupun kawasan lahan.
Bupati juga meminta BPBD dan Satuan Polisi Pamong Praja memperkuat komunikasi dengan seluruh instansi terkait untuk mendukung penanganan kebakaran di wilayah perkotaan maupun distrik.
Terkait usulan penetapan status, Yoseph mengatakan akan meminta bagian hukum menyiapkan langkah yang diperlukan sebagai dasar pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan penanganan karhutla.
Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan pemerintah pusat juga akan diperkuat. Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung kebutuhan teknis dan sumber daya, khususnya dalam menghadapi kebakaran di wilayah yang sulit dijangkau.
Bupati turut mengingatkan pelaku usaha, terutama perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan hutan, agar mengutamakan perlindungan lingkungan.
Ia menegaskan penggunaan api untuk membuka lahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari penguatan sistem penanganan, Pemkab Merauke juga merencanakan pembentukan tim terpadu mulai dari tingkat kabupaten, distrik hingga kampung.
Tim tersebut diharapkan menjadi bagian dari sistem koordinasi dalam pencegahan, penanggulangan kebakaran serta penanganan dampak yang ditimbulkan.
Dengan pemetaan wilayah rawan, penyusunan prosedur penetapan status darurat dan pembentukan tim terpadu, Pemkab Merauke menargetkan penanganan karhutla dapat dilakukan lebih sistematis dan terkoordinasi.
Seluruh instansi akan dilibatkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla di Kabupaten Merauke.
Penulis: Jamal Y.Bwariat










Tinggalkan Balasan