Bapenda Merauke Langgar Hak Cipta Gunakan Video Kreator Tanpa Izin, Pemilik Karya Tempuh Jalur Hukum

Foto: Kolase Bataspapua.com

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Persoalan penggunaan sebuah video udara yang menampilkan keindahan alam dan sejumlah wilayah di Kabupaten Merauke oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke tanpa izin dari pembuatnya kini memasuki proses hukum.

Video karya Agustinus Jamlaay tersebut digunakan pada aplikasi dan layar media antrean pelayanan publik Bapenda Merauke. Agustinus mempersoalkan penggunaan serta pengeditan video tersebut karena dilakukan tanpa izin maupun pemberitahuan kepadanya selaku pembuat dan pemilik karya.

Kuasa hukum Agustinus, Stevanus Talubun, mengatakan kliennya membuat video tersebut pada 2016 dengan mengambil gambar dari udara menggunakan kamera udara jenis Drone di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Merauke dan beberapa titik lainnya.

Menurut Stevanus, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan hanya mengenai aspek ekonomi dari sebuah karya, tetapi juga menyangkut hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Aturan hukum mengenai pelanggaran hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menetapkan sanksi pidana dan denda bagi pihak yang memakai atau menggandakan karya cipta orang lain secara komersial tanpa izin, serta mewajibkan jalur perdata atau mediasi terlebih dahulu.

“Video itu diambil oleh Bapenda, kemudian digunakan dan diedit tanpa izin atau sepengetahuan klien saya,” ujar Stevanus, kapada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Ia menjelaskan, hak pencipta dalam rezim hak cipta mencakup hak ekonomi dan hak moral. Hak moral, kata dia, melekat pada pencipta dan berkaitan dengan penghormatan terhadap keutuhan serta identitas suatu karya.

Dalam kasus ini, Stevanus menilai perubahan terhadap video, termasuk pemotongan durasi dan penghilangan identitas atau watermark karya, menjadi bagian yang dipersoalkan oleh kliennya.

Meski demikian, Stevanus menegaskan pihaknya masih memberikan ruang penyelesaian secara damai sebelum perkara sepenuhnya ditempuh melalui jalur hukum.

“Pemidanaan itu adalah langkah terakhir. Kami sudah diberikan kesempatan untuk bertemu dan menyelesaikan secara kekeluargaan atau secara damai,” katanya.

Pertemuan antara pihak Agustinus dan Bapenda Merauke pun telah dilakukan. Namun, hingga kini belum terdapat kesepakatan mengenai bentuk kompensasi yang diminta pemilik karya.

Stevanus menyebut, apabila tidak ada perkembangan penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta penyidik Polres Merauke melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah dibuat.

Pemilik video, Agustinus Jamlaay, mengungkapkan dirinya pertama kali mengetahui videonya digunakan pada aplikasi antrean pelayanan Bapenda pada 19 November 2025.

Setelah melihat penggunaan video tersebut, ia langsung mempertanyakan kepada pihak Bapenda mengenai izin penggunaan karya. Dari komunikasi awal tersebut, Agustinus kemudian diminta menyampaikan keberatan secara resmi.

Ia lalu melayangkan somasi pertama pada 24 November 2025 dengan memberikan waktu lima hari kerja kepada Bapenda untuk memberikan tanggapan.

Karena tidak memperoleh jawaban sebagaimana diharapkan, somasi kedua kembali dikirim pada 2 Desember 2025 dengan tenggat waktu tiga hari.

Agustinus kemudian menggunakan jasa kuasa hukum. Surat somasi dari kuasa hukumnya selanjutnya ditembuskan kepada Polres Merauke dan Pengadilan Negeri Merauke.

Ia mengatakan, respons Bapenda kemudian diterima terkait penggunaan video tersebut. Dalam surat itu, Bapenda disebut menyampaikan bahwa penggunaan video tidak dimaksudkan untuk melanggar hak cipta, tidak dilakukan dengan maksud komersial, dan digunakan untuk kepentingan informasi.

Namun, Agustinus mengaku belum puas karena persoalan tuntutan ganti rugi belum mendapatkan penyelesaian.

“Saya masih belum puas karena dalam surat tersebut belum menjawab tuntutan saya terkait ganti rugi,” ujarnya.

Agustinus menyebut tuntutan kompensasi yang diajukan dihitung berdasarkan peraturan bupati Merauke tentang durasi penayangan video dan ketentuan tarif media periklanan berpatokan pada display pelayanan periklanan pada Dinas Kominfo Kab. Merauke

Menurut perhitungannya, video tersebut ditayangkan sejak 6 hingga 19 November 2025 dengan total durasi yang diklaim mencapai 4.200 menit. Dengan perhitungan tarif Rp16.000 per menit dan durasi materi dua menit, nilai yang diajukan mencapai Rp134,4 juta.

Ia juga mempersoalkan perubahan terhadap video asli.

Agustinus mengatakan video asli berdurasi sekitar 4 menit 15 detik dengan kualitas Full HD. Sementara materi yang digunakan Bapenda disebut telah dipotong menjadi sekitar 2 menit 14 detik.

Selain pemotongan durasi, ia menyebut watermark atau identitas pembuat pada bagian akhir video tidak lagi terlihat. Sebaliknya, materi tersebut telah disisipkan logo Pemerintah Daerah dan nama Bapenda Kabupaten Merauke.

Menurut Agustinus, kondisi tersebut membuat karya yang sebenarnya dibuat olehnya seolah-olah merupakan produksi Bapenda.

“Saya merasa dirugikan karena tanpa pemberitahuan dan tanpa izin mereka mengambil dan mengedit video saya,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Merauke, Alexander Gebze, mengakui adanya penggunaan video tersebut pada media antrean pelayanan.

Alexander menjelaskan, pemasangan video pada layar pelayanan merupakan bagian dari inovasi Bapenda untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang sedang menunggu antrean.

Ia mengatakan, gagasan penggunaan video muncul dari staf bidang teknologi informasi yang kemudian mencari konten mengenai wilayah Kabupaten Merauke di media sosial, termasuk YouTube.

“Dia mengambil konten-konten yang berada di media, YouTube, terkait wilayah Kabupaten Merauke yang diambil dari udara,” kata Alexander, kepada Bataspapua.com, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, video tersebut kemudian dipasang pada monitor di ruang pelayanan agar masyarakat tidak merasa jenuh ketika menunggu nomor antrean.

Alexander mengakui terdapat kekeliruan dari staf dalam penggunaan konten tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan video itu tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial ataupun mencari keuntungan.

“Ini bukan hal yang disengaja. Konten tersebut sebenarnya tidak ada tujuan untuk mencari keuntungan nilai komersial. Hanya untuk mendekatkan pelayanan di ruang pelayanan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Bapenda telah beberapa kali bertemu dengan pemilik karya dan membahas persoalan tersebut.

Terkait tuntutan kompensasi, Alexander mengatakan dirinya tidak dapat mengambil keputusan sendiri karena menyangkut penggunaan uang negara.

Menurutnya, jika terdapat kesepakatan pemberian kompensasi atau penghargaan kepada pemilik karya, mekanisme dan dasar pengeluaran anggaran harus dipertanggungjawabkan secara kedinasan.

Karena itu, pihaknya berencana meminta petunjuk Bupati Merauke sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Saya coba melaporkan dulu kepada pimpinan, dalam hal ini Pak Bupati, karena ini berkaitan dengan uang negara. Saya harus meminta petunjuk,” jelasnya.

Alexander memastikan pihaknya memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia mengakui hingga saat ini belum memperoleh petunjuk dari Bupati Merauke karena kesibukan agenda pemerintahan. Namun, ia menyatakan akan segera mengupayakan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.

“Dalam satu-dua hari, kalau tidak hari ini, besok atau lusa, saya pasti sudah berniat untuk bertemu,” katanya.

Dengan demikian, perkara penggunaan video tersebut masih berada dalam tahap upaya penyelesaian antara kedua pihak. Pemilik karya tetap meminta pertanggungjawaban atas penggunaan dan perubahan terhadap videonya, sementara Bapenda mengakui adanya penggunaan konten oleh staf, namun menyatakan tidak ada niat melanggar hak cipta dan masih menunggu arahan pimpinan terkait penyelesaian kompensasi.

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihak kuasa hukum Agustinus menyatakan terbuka kemungkinan perkara tersebut dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!