Asisten 3 Setda Papua Selatan Sandang Status Tersangka Dugaan Korupsi Dana ‘UP’

Asisten III Sekda PPS Inisial AR Berstatus Tersangka. Foto: Bataspapua.com/Ist

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Perkara dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke tahun anggaran 2020 hingga kini belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, Kepolisian Resor Merauke sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala DPMK Merauke yang kini menjabat Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Papua Selatan berinisial AA alias AR serta mantan Bendahara DPMK Merauke berinisial MF.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2020. Dari total anggaran sekitar Rp1 miliar, penyidik menduga terdapat dana sekitar Rp702 juta yang penggunaannya bermasalah.

Berdasarkan hasil penyidikan yang sebelumnya disampaikan aparat penegak hukum, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan empat kegiatan. Penyidik menduga terdapat manipulasi anggaran dan pencairan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya melalui mekanisme bendahara.

Kedua tersangka diketahui telah ditetapkan sejak 2025. Namun, hingga saat ini proses perkara tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diberita sebelumnya seperti dilansir dari Papua60detik.com, hasil penyidikan mengungkap, dana sebesar Rp702 juta lebih diduga digelapkan dari empat kegiatan berbeda. Modusnya: manipulasi anggaran dan pencairan fiktif melalui bendahara.

“Berkasnya sudah lengkap dan kami serahkan ke Kejaksaan. Silakan rekan-rekan media tindak lanjut ke sana,” ujar Kanit Tipikor Polres Merauke, Bripka Reinaldhy Oktavian di Polres Merauke, Rabu (18/6/2025).

Dari hasil penelitian baik secara formil dan materil yang dilakukan pihak kejaksaan, ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Merauke berikan petunjuk sebagaimana surat P-19 pada tanggal 23 Juni 2025.

“Mengenai perkara tersebut setelah kami teliti baik secara formil dan materil ada kekurangan yang harus di lengkapi oleh Penyidik sehingga kami berikan petunjuk sebagaimana surat P-19 kami pada tanggal 23 Juni 2025 dan sampai dengan saat ini Berkas Perkara tersebut belum kembali ke kami untuk di lakukan penelitian ulang,” terang Kasi Intel Kejari Merauke, Wily, kepada media ini melalui pesan Whatsapp, Jumat (10/10/2025).

Perkembangan penanganan perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, dalam kesempatan berbeda menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah mencermati dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPMK Merauke.

Kejari memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen instansinya. Paris menekankan bahwa tidak akan ada ruang bagi pelaku korupsi untuk berlindung. Fokus utama Kejari saat ini adalah menyelesaikan dua perkara besar yang menjadi perhatian luas: dugaan korupsi dana hibah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan penyimpangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Selasa (13/1/2026).

Sementara itu, informasi terbaru saat ini, yang diperoleh Bataspapua.com dari sumber yang mengetahui perkembangan perkara, menyebutkan bahwa gelar perkara terkait kasus tersebut direncanakan dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Kepolisian Resor Merauke maupun Kejaksaan Negeri Merauke mengenai rencana gelar perkara ataupun tahapan hukum selanjutnya dalam kasus tersebut.

Bataspapua.com juga belum memperoleh keterangan langsung dari AA alias AR maupun MF terkait perkembangan perkara dan dugaan yang disangkakan kepada keduanya.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap berdasarkan asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!