Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi, 19 SPBU di Papua Maluku Diberi Sanksi
BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah kerjanya.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di sejumlah wilayah Papua dan Maluku. Pembinaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap operasional sekaligus upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Ispiani, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pembinaan terhadap SPBU merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi Pertamina Patra Niaga untuk menjaga kepatuhan dalam penyaluran BBM bersubsidi sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada konsumen tetap optimal.
Dari 19 SPBU yang mendapatkan pembinaan, Pertamina memberikan tindakan berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Penghentian sementara tersebut dilakukan dalam periode waktu tertentu sebagai bentuk pembinaan sekaligus langkah evaluasi terhadap pengelola SPBU.
Sebaran SPBU yang mendapatkan pembinaan meliputi dua SPBU di Kota Jayapura, empat SPBU di Kota Sorong, dua SPBU di Kabupaten Lanny Jaya, satu SPBU di Kabupaten Merauke, dua SPBU di Kabupaten Mimika, satu SPBU di Kabupaten Puncak Jaya, satu SPBU di Kabupaten Nabire, satu SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan, serta lima SPBU di Kota Ambon.
Ispiani menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga mendorong pengelola SPBU melakukan perbaikan dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen,” katanya.
Pertamina Patra Niaga, lanjut Ispiani, juga tetap melakukan monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan pengelola SPBU setelah tindakan pembinaan diberikan.
“Setelah tindakan diberikan, Pertamina Patra Niaga tetap melakukan monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pengelola SPBU,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap lembaga penyalur akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Papua dan Maluku. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM bersubsidi agar distribusi kepada masyarakat berlangsung sesuai ketentuan.
Pertamina juga mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawasi pelayanan dan penyaluran BBM di SPBU.
“Proses pengawasan pun tidak dapat kami lakukan sendiri. Pertamina Patra Niaga selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135,” kata Ispiani.
Ia memastikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga menjaga kepatuhan penyaluran BBM bersubsidi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen.
Penulis: Jamal Y.Bwariat










Tinggalkan Balasan