Proyek Sudah Berjalan. Bukan Fiktif Tapi Tidak Masuk di APBD

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua Selatan, Soleman Jambormias, di satu kesempatan. Foto: Ist

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua Selatan, Soleman Jambormias, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua.

Soleman mengakui bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Namun, ia membantah sejumlah informasi yang beredar di ruang publik, terutama terkait besaran dana yang diterima dari investor.

Menurutnya, dana yang diterima bukan sebesar Rp6 miliar sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, melainkan sekitar Rp2 miliar. Dana tersebut, kata dia, telah digunakan untuk membiayai sejumlah pekerjaan awal yang telah dilaksanakan.

Adapun pekerjaan yang dimaksud meliputi pembersihan lahan dan penggalian awal kolam renang di Kabupaten Boven Digoel dan kawasan Buti, Merauke, pembersihan lahan untuk rencana pembangunan lapangan multifungsi di SMA Katolik Gudang Arang, serta pengecoran lapangan multifungsi di SMA YPK Merauke.

“Jadi bukan proyek fiktif, karena pekerjaan itu memang sudah dilaksanakan,” ujar Soleman, seperti dilansir dari Infopapuaselatan.com, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari rencana program tahun anggaran 2025 yang terlebih dahulu dibiayai oleh investor. Namun, setelah dilakukan pembahasan anggaran, kegiatan tersebut tidak terakomodasi dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2025 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Kondisi tersebut menyebabkan seluruh pekerjaan yang telah direncanakan tidak dapat dilanjutkan.

Soleman menyampaikan bahwa dirinya telah mengembalikan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada investor. Sementara sisa dana, menurutnya, masih dalam proses penyelesaian melalui komunikasi secara kekeluargaan.

“Sisanya sedang kami selesaikan secara baik-baik dengan investor,” katanya.

Lebih lanjut, Soleman mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Papua turut menyarankan agar penyelesaian kewajiban dilakukan melalui komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Ia mengaku telah menjalin komunikasi dengan investor guna mencari penyelesaian secara damai.

Media Bataspapua.com telah berupaya melakukan kofirmasi ke Soleman terkait pemberitaan yang dimuat media Bataspapua.com, namun hingga berita ini diturunkan ruang hak jawab yang diberikan belum ditanggapi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!