TPNPB-OPM Peringatkan Kepala Kampung Hingga Gubernur di Tanah Papua

Foto:Tangkapan layar

BATASPAPUA.COM, YAHUKIMO – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melalui juru bicaranya, Sebby Sambom, merilis siaran pers yang mengatasnamakan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal 26 Juli 2026. Dalam pernyataan tersebut, TPNPB-OPM mengklaim telah menetapkan sejumlah pejabat pemerintahan dan warga sipil tertentu sebagai daftar pencarian orang (DPO) internal organisasi mereka.

Dalam siaran pers itu disebutkan, keputusan tersebut diklaim berasal dari Komandan Operasi Umum TPNPB, Mayor Jenderal Lekagak Telenggen. TPNPB-OPM juga mengeluarkan ancaman kekerasan terhadap sejumlah pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, anggota legislatif, serta warga sipil yang mereka tuduh sebagai agen intelijen pemerintah Indonesia.

Selain itu, TPNPB-OPM mengklaim bahwa tindakan pembunuhan terhadap tiga warga di Kabupaten Yahukimo pada 20–21 Juli 2026 dilakukan karena para korban dituduh sebagai agen intelijen militer Indonesia.

Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Dalam pernyataannya, kelompok tersebut juga menyampaikan tuduhan bahwa sejumlah program pemerintah, termasuk penempatan personel di sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan, maupun program sosial, digunakan sebagai bagian dari operasi intelijen. Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak TPNPB-OPM dan belum didukung bukti yang dapat diverifikasi.

TPNPB-OPM juga kembali menyerukan agar masyarakat Papua tidak bekerja sama dengan aparat keamanan maupun pemerintah Indonesia. Kelompok itu menyatakan akan terus melakukan perlawanan bersenjata sebagai bagian dari perjuangan politik yang mereka klaim.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah maupun aparat keamanan terkait isi siaran pers tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berwenang guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen siaran pers yang beredar dan memuat klaim dari TPNPB-OPM. Seluruh tuduhan serta ancaman yang disampaikan dalam dokumen tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi tidak dapat memastikan kebenaran isi pernyataan tersebut dan tetap mengedepankan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!