Wamendagri Ribka Haluk Kawal Penyusunan Regulasi Penanganan Pascakonflik Perang Suku di Papua Pegunungan
BATASPAPUA.COM, WAMENA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik pascaperang suku, sekaligus upaya mitigasi potensi konflik di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ribka saat memimpin rapat lanjutan terkait Surat Keputusan (SK) tanggap darurat konflik dan asistensi penyusunan regulasi penanganan pascakonflik perang suku di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Wamena, Selasa (19/5/2026).
Ribka menegaskan, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menangani konflik, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi dan pemulihan sosial masyarakat.
“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” kata Ribka.
Menurutnya, penanganan konflik di wilayah otonomi khusus Papua membutuhkan landasan hukum yang selaras dengan karakteristik sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri telah menurunkan tim teknis guna melakukan asistensi bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam menyusun poin-poin pokok regulasi tersebut.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta unsur terkait lainnya.
Ribka menilai keberadaan Perdasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan konflik, baik pada aspek pencegahan, penghentian konflik, maupun penanganan pascakonflik perang suku.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menangani konflik secara terukur dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat Papua Pegunungan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” ujarnya.
Ribka juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan Perdasi tersebut. Ia menilai langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan.
Penulis: Jamal Y.Bwariat
- Berita Papua Terbaru.
- DOB Papua Pegunungan
- Forkopimda Papua Pegunungan
- Kemendagri
- konflik Papua Pegunungan
- konflik sosial Papua
- Majelis Rakyat Papua
- MRP Papua
- Otonomi Khusus Papua
- Papua Pegunungan
- pascakonflik perang suku
- penanganan konflik Papua
- perang suku Papua
- Perdasi Papua Pegunungan
- regulasi konflik Papua
- Ribka Haluk
- SK tanggap darurat konflik
- tokoh adat Papua
- Wamena
- Wamendagri Ribka Haluk










Tinggalkan Balasan