Satgas Damai Cartenz Kembangkan Penindakan di Keerom, YN Diamankan dan Sejumlah Senjata serta Amunisi Ditemukan
BATASPAPUA.COM, KEEROM – Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua kembali menunjukkan hasil pengembangan penanganan perkara di Kabupaten Keerom, Papua.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, aparat mengamankan HN alias YN yang disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta, bersama empat orang lainnya, yakni AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45), pada Selasa (15/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tertanggal 15 September 2026. Setelah penindakan awal, Satgas bersama Polres Keerom kemudian melakukan pengembangan melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, pengumpulan keterangan saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan pengembangan dilakukan untuk mengetahui secara jelas peran dan keterlibatan masing-masing pihak.
“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” ujar Yusuf.
Hasil pengembangan perkara kemudian berlanjut dengan penggeledahan di rumah AM alias M pada Kamis (17/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti yang diamankan antara lain senjata laras panjang rakitan, sejumlah amunisi kaliber 5,56 mm, serta 30 butir amunisi kaliber 9 mm.
Selain itu, petugas juga mengamankan senjata tajam berupa parang dan kampak, beberapa senjata laras panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek jenis airsoft gun. Pada penindakan awal, aparat juga mengamankan sejumlah barang lainnya seperti telepon seluler, uang tunai, senjata tajam, dan airsoft gun.
“Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Keerom untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yusuf.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan setiap barang bukti dengan pihak-pihak yang diamankan.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Faizal.
Hal senada disampaikan Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. Ia mengatakan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap keterkaitan antara pihak-pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Adarma.
Dalam perkara tersebut, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.
Pasal 306 KUHP mengatur mengenai kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Adapun Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE mengatur mengenai pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Kasatgas Humas menegaskan, penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Yusuf.
Satgas Operasi Damai Cartenz mengimbau masyarakat agar menyikapi perkembangan perkara secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Yusuf menegaskan, setiap perkembangan perkara akan ditangani melalui proses pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan fakta serta peran masing-masing pihak.
“Proses ini telah melalui proses pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki, dan ini adalah pengembangan. Kita akan tetap lakukan pendalaman terkait kasus ini,” tutupnya.
Pengembangan penindakan di Keerom menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan. Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Keerom terus menindaklanjuti informasi dan temuan di lapangan melalui pemeriksaan, penggeledahan, pengamanan barang bukti, serta pendalaman untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Keerom untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih bekerja memastikan keterkaitan masing-masing barang bukti dengan perkara dan pihak yang diperiksa.
Penulis: Jam’s










Tinggalkan Balasan