Wagub Papua: Tak Ada Lagi ASN Titipan

Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, saat membacakan arahan Gubernur Papua dalam kegiatan implementasi Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berbasis merit melalui implementasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 15 Tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, saat membacakan arahan Gubernur Papua dalam kegiatan implementasi Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Dalam arahannya, Pemerintah Provinsi Papua menilai reformasi birokrasi tidak dapat lagi dijalankan dengan pola lama yang sarat pendekatan subjektif. Penempatan ASN harus dilakukan secara profesional berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi yang dimiliki setiap aparatur.

“Pemerintah Provinsi Papua ingin memastikan bahwa birokrasi diisi oleh orang-orang yang tepat, pada posisi yang tepat, dan pada waktu yang tepat. Tidak boleh lagi ada pola kerja yang mengabaikan kompetensi dan sistem merit,” tegas Aryoko, Jumat (5/6/2026)..

Ia mengatakan, visi pembangunan Papua melalui konsep “Papua Cerah” hanya dapat diwujudkan apabila didukung ASN yang profesional, adaptif, disiplin, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang terus berkembang.

Menurutnya, perubahan teknologi, tuntutan masyarakat, serta dinamika pemerintahan modern mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan serius terhadap tata kelola sumber daya manusia aparatur.

Karena itu, implementasi Manajemen Talenta menjadi instrumen utama reformasi birokrasi untuk mengidentifikasi, memetakan, mengembangkan, dan menempatkan ASN secara objektif dan terukur.

“Seluruh ASN harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkarier. Promosi dan pengembangan jabatan harus dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis prestasi kerja, bukan karena faktor kedekatan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua juga menekankan bahwa Manajemen Talenta bukan sekadar program administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kualitas organisasi pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, dan menciptakan budaya kerja yang kompetitif serta berorientasi hasil.

Selain itu, ASN didorong untuk terus meningkatkan kompetensi, memperkuat inovasi, dan membangun etos kerja profesional demi menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas bagi masyarakat Papua.

Aryoko turut mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar menjadi motor penggerak perubahan di instansi masing-masing. Implementasi sistem merit, kata dia, harus dijalankan secara konsisten dan tidak boleh hanya menjadi slogan birokrasi.

“Keberhasilan Manajemen Talenta sangat bergantung pada komitmen dan integritas seluruh pimpinan OPD. Reformasi birokrasi tidak akan berjalan apabila masih ada praktik-praktik yang mengabaikan profesionalisme,” katanya.

Di akhir arahannya, Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan implementasi Peraturan Gubernur Papua Nomor 15 Tahun 2026.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut menjadi fondasi kuat dalam membangun birokrasi Papua yang modern, profesional, cerdas, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!