Update! Korupsi Dana PAUD, Berkas Mantan Istri Gubernur Papsel Sedang Diteliti Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke, Donny Stiven Umbora. Foto: Bataspapua.com/Jamal

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Usai penetapan tersangka Ade Irma atau AI dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2023 Provinsi Papua Selatan, berkas perkara langsung dibawa ke kejaksaan Negeri Merauke untuk dilakukan penelitian.

Kasus yang menjerat mantan istri gubernur Papua Selatan itu merugikan uang negara senilai Rp4 miliar lebih dan menjadi sorotan publik.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke, Donny Stiven Umbora mengungkapkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum pada Senin (25/1/2026) untuk diteliti secara formil dan materiil.

“Pada tanggal 25 Januari, penyidik telah menyerahkan berkas tahap I kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian. Saat ini kami masih dalam tahap penelitian,” ujar Kasitvitus kepada wartawan di ruang kerjanya.

Lanjut Donny, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk meneliti berkas perkara.

Namun, jaksa wajib menyatakan sikap paling lambat 7 hari sebelum batas akhir, apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan.

Jika ditemukan kekurangan, jaksa akan menerbitkan P-18 dan dilanjutkan dengan P-19 sebagai petunjuk resmi kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

“Apabila terdapat kekurangan, maka petunjuk P-18 dan P-19 akan kami sampaikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pengelolaan dana hibah PAUD Papua Selatan tahun 2023. Audit tersebut menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Dalam berkas perkara pertama, jaksa menetapkan Bendahara PAUD berinisial YM, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
YM telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Untuk berkas pertama, tersangka yang telah P-21 adalah bendahara. Perannya sesuai fungsi bendahara, yakni menerima, membayar, mencatat keuangan, serta terlibat dalam kesekretariatan,” katanya.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menerbitkan SPDP baru pada Desember 2025, dengan menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AI, yang diketahui menjabat sebagai Bunda PAUD.

Berkas perkara tersangka AI saat ini juga telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian tahap I.
Terkait penerapan pasal, Donny menjelaskan bahwa tersangka pertama dikenakan Pasal 2 sebagai pasal primer dan Pasal 3 sebagai pasal subsider Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena peristiwa pidana terjadi sebelum berlakunya KUHP baru.

Sementara untuk tersangka AI, penerapan pasal masih disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, dengan tetap mengacu pada asas hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka.

“Untuk tersangka AI, pasal yang diterapkan masih kami sesuaikan. Bisa saja primernya Pasal 603 dan subsidernya Pasal 300 KUHP baru, itu akan ditentukan oleh tim jaksa,” ujarnya.

Kasi Pidsus Donny juga memaparkan pembagian kewenangan para tersangka dalam struktur pengelolaan dana PAUD.
Bendahara bertanggung jawab pada aspek administrasi dan keuangan, termasuk kesekretariatan, dengan temuan penggunaan dana sekitar Rp600 juta.

Sementara itu, tersangka AI selaku Bunda PAUD memiliki kewenangan dalam pembinaan serta bertanggung jawab secara menyeluruh atas laporan pertanggungjawaban kegiatan, yang kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Pertanggungjawaban dibuat dan dilaporkan kepada Bunda PAUD, lalu diteruskan ke pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Kejaksaan berharap penelitian berkas perkara dapat dilakukan secara cermat dan maksimal, sehingga seluruh unsur tindak pidana korupsi dapat dibuktikan secara kuat di persidangan.

“Mudah-mudahan hasil penelitian ini maksimal dan seluruh unsur dapat dibuktikan di persidangan,” pungkasnya. (AL/ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!