TKN Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Paslon 01 dan 03 Sebagai Cacat Formil

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Tim Kampanye Nasional, Capres-Cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, Senin (26/3) malam mendaftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Pendaftaran dilakukan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran yang diketuai Yusril Ihza Mahendra.
Selain Yusril, Wakil Ketua TKN yang juga Advokat Senior, Otto Hasibuan dan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea serta tim juga ikut dalam pendaftaran pihak terkait sengketa Pilpres 2024.
Pengajuan pihak terkait, masuk dalam tahapan sengketa pilpres yang wajib didaftarkan. Hal ini dilakukan agar dalam gugatan sengketa pemilu di MK, pihak terkait dapat turut melawan permohonan dari pihak penggugat.
Tim Hukum Prabowo-Gibran menilai, gugatan Tim Hukum Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cacat formil. Sehingga, sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dinilai salah kamar.
(redaksi/BP)









