Tersangka ‘TIN’ Korupsi Dana Bansos 18 Miliar, Dipindahkan ke Rutan Brimob Polda Papua

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Keerom senilai Rp18 miliar, yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom dengan inisial TIN, dipindahkan ke Rutan Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo.

“Memang benar penahanan tersangka TIN yang meruapakan mantan Sekda Keerom itu dipindahkan ke rutan Brimob Polda Papua di Kotaraja,” kata Kombes Benny.

Menurutnya, pemindahan tersangka TIN dilakukan pada, Senin (3/6/2024) lantaran Rutan di Polda Papua penuh.

Kendati demikian, dalam kasus korupsi senilai Rp 18 miliar ini terus diusut penyidik Tipikor Direskrimsus Polda Papua.

Kombes Benny menyebut, saat ini sebanyak 34 saksi telah dimintai keterangannya, namun terdapat satu saksi yang merupakan keluarga tersangka tidak mau memberikan keterangan.

Penyidik kini sedang menginventarisir aset tersangka TIN dan beberapa asetnya telah diamankan.

Diketahui, mantan Sekda Keerom TIN ditahan sejak tanggal 14 April lalu dan terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2018, sebesar Rp 18,2 miliar saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018.

FOTO - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Keerom, Papua. (Polda Papua)
FOTO – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekda Keerom, TIN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Keerom, Papua. (Polda Papua)

Dari informasi yang dihimpun, awalnya dana yang dialokasikan melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018 untuk kegiatan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan sebesar Rp3.800.000.000,-.

Namun, terjadi perubahan yang dituangkan dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp24.700.000.000,-.

Dari dana sebesar Rp24.700.000.000, telah dicairkan sebesar Rp24.220.000.000,-.

Dari hasil audit BPKP, terungkap kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000.

Tersangka TIN dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdapat satu orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Muhammad Markum, yang pada 2018 menjabat sebagai Bupati Keerom, namun sudah meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!