Terpidana Korupsi Titus Tambaip Dieksekusi Kejari di LP Kelas IIB Merauke
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Merauke melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Titus Tambaip, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke, Senin, (26/1/2026).
Sesuai rilis yang diterima media ini, Titus Tambaip berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6843 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Yayasan Lentera Kasih (Yaleka) Maro Merauke, Kabupaten Mappi, Tahun Anggaran 2014–2017.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Namun, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain pidana badan, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.313.382.500. Pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan nilai tanah dan bangunan yang telah disita sebagai barang bukti nomor urut 109 hingga 111.
Apabila nilai aset yang disita melebihi jumlah uang pengganti, sisa nilai dikembalikan kepada terdakwa. Sebaliknya, apabila tidak mencukupi, terdakwa wajib melunasi sisa uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa lainnya. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menetapkan barang bukti nomor urut 1 sampai 108 dikembalikan kepada penuntut umum, sedangkan barang bukti nomor urut 109 sampai 111 dirampas untuk negara sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti.
Apabila terdapat kelebihan nilai, dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. (AL/ADM)










Tinggalkan Balasan