Terbongkar!! Aksi Penyelundupan Telur Kasuari di Merauke
BATASPAPUA.COM, MERAKE – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telur kasuari oleh seorang penumpang di area pemeriksaan keamanan Bandara Mopah Merauke, Senin (16/3/2026). Penindakan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kerugian ekologis akibat perdagangan satwa liar dilindungi.
Kepala Karantina Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, mengatakan penggagalan tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat lalu lintas media pembawa di pintu keluar wilayah. Menurutnya, kasuari memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
“Pengambilan telur kasuari dari alam dapat menghambat regenerasi populasi satwa tersebut dan berdampak langsung pada kelestarian keanekaragaman hayati. Karena itu pengawasan lalu lintas media pembawa menjadi sangat penting,” ujar Irsan.
Ia menegaskan, Karantina bertugas memastikan setiap pergerakan hewan, ikan, dan tumbuhan yang keluar maupun masuk wilayah memenuhi ketentuan perkarantinaan serta tidak mengancam kelestarian sumber daya hayati.
Kasus ini terungkap saat seorang penumpang melewati pemeriksaan Security Check Point (SCP) pertama di Bandara Mopah Merauke. Petugas Aviation Security bersama petugas Karantina mendeteksi citra benda berbentuk oval menyerupai telur melalui mesin X-Ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan sejumlah telur kasuari yang disimpan di dalam tas.
Penumpang tersebut sempat berdalih tidak mengetahui adanya larangan membawa telur kasuari dan mengaku akan mengembalikan telur tersebut kepada keluarganya di luar area bandara. Namun saat dilakukan pemeriksaan pada lapis kedua sebelum ruang tunggu keberangkatan, petugas kembali mendeteksi citra telur yang sama.
Petugas kemudian mengetahui bahwa penumpang mencoba menyembunyikan kembali telur tersebut dan tetap berusaha melanjutkan perjalanan. Atas temuan tersebut, petugas segera menghentikan penumpang dan mengamankan telur kasuari sebagai barang bukti.
Selanjutnya telur tersebut diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan pengelolaan satwa liar dilindungi.
Irsan menegaskan bahwa kasuari termasuk fauna yang dilindungi. Tindakan membawa atau memperdagangkan telur kasuari tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026, Karantina Papua Selatan telah tiga kali menggagalkan upaya penyelundupan satwa dan komoditas dilindungi, di antaranya burung nuri, ular sanca hijau, dan teripang yang hendak dibawa keluar dari wilayah Papua Selatan tanpa dokumen dan izin resmi.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan di setiap pintu keluar wilayah guna mencegah perdagangan satwa dilindungi sejak dini,” tegas Irsan.
Karantina Papua Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun membawa satwa dilindungi tanpa izin resmi, serta mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Tanah Papua. (AL/ADM)










Tinggalkan Balasan