Tak Punya Dokumen Resmi, Ratusan Botol Miras Disita Polisi Merauke

Polsek Merauke Kota menunjukan barang bukti miras oplosan ilegal hasil sitaan. Foto: Jamal/Bataspapua.com

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Kepolisian Resor Merauke melalui Polsek Merauke Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal di wilayah Kabupaten Merauke. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Merauke, IPDA (C) Daniel Z. Rumpaidus, didampingi Kapolsek Merauke Kota, AKP Susanto Bakri, Jumat (26/9/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (23/9/2025) di Jalan Menara Lampu Satu, Kampung Tengah Gang Isabella, Kelurahan Samkai, Merauke.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan:

345 botol Vodka

28 botol Whisky

16 karton miras (15 utuh, 1 kosong, 1 sudah terjual)

1 pelaku berinisial S sebagai penjual miras oplosan

“Kami berhasil menghentikan peredaran miras oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat.” tegas Kapolsek Merauke Kota.

Seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Merauke untuk pengembangan kasus. Kasat Narkoba menegaskan, penyidik akan menelusuri jaringan dan sumber pasokan miras oplosan tersebut.

Menariknya, miras oplosan yang disita tidak memiliki dokumen Bea Cukai resmi, sehingga dipastikan ilegal.

“Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut. Miras oplosan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan warga. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi miras oplosan, serta segera melapor jika mengetahui adanya peredaran,” ungkap Kasat Narkoba.

Melalui pengungkapan ini, Polres Merauke berharap peredaran miras oplosan dapat ditekan dan kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap bahaya konsumsi miras ilegal. (AL/ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!