Spei-Arnold Berhasil Cetak Sejarah, Wilayah Adat Pegunungan Bintang Resmi Diakui Dunia Internasional
BATASPAPUA.COM, OKSIBIL – Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang mencatat tonggak sejarah baru di tingkat internasional. Di bawah kepemimpinan Bupati Spei Yan Bidana bersama Wakil Bupati Arnold Nam, hasil pemetaan wilayah adat masyarakat setempat resmi memperoleh pengakuan dari organisasi konservasi global, World Wide Fund for Nature (WWF).
Pengakuan ini menjadi yang pertama di Tanah Papua, di mana identitas dan batas wilayah adat masyarakat Ok-Mek-Min diakui secara ilmiah oleh lembaga internasional.
Bupati Spei Yan Bidana menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah daerah, masyarakat adat, serta para ahli dari berbagai disiplin ilmu.
“Pengakuan ini bukan hanya soal administrasi wilayah, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap identitas dan kearifan lokal masyarakat Ok-Mek-Min sebagai penjaga kehidupan di Pegunungan Bintang,” ujar Bupati.
Pemetaan Berbasis Kajian Ilmiah
Proses pemetaan wilayah adat dilakukan secara bertahap dan berbasis kajian ilmiah yang komprehensif. Pada tahap awal, telah ditetapkan batas wilayah untuk sejumlah komunitas besar atau AP Iwol (rumah adat), antara lain Beta Abip, Serambakon, Kasipka, dan Oksop Til.
Kajian tersebut melibatkan pendekatan multidisipliner, meliputi antropologi, sosiologi, sejarah, dan ekologi. Tim peneliti bekerja sama dengan akademisi nasional maupun internasional untuk mendokumentasikan sistem sosial, budaya, serta hubungan masyarakat dengan lingkungan yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Filosofi Ok-Mek-Min: Penjaga Sumber Kehidupan
Dalam berbagai forum, Bupati Spei Yan Bidana konsisten mengangkat filosofi Ok-Mek-Min yang berarti “Orang Air”. Ia menegaskan bahwa wilayah Pegunungan Bintang merupakan salah satu sumber kehidupan utama bagi Papua.
“Setiap tetes air dari pegunungan ini menghidupi pertanian, sungai, serta keanekaragaman hayati. Masyarakat Ok-Mek-Min memiliki peran penting sebagai penjaga keseimbangan alam tersebut,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pelestarian budaya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.
Proses Verifikasi yang Ketat, pengakuan WWF diberikan setelah melalui serangkaian proses penelitian dan verifikasi yang ketat, meliputi:
Studi antropologi terkait struktur sosial dan kepemimpinan adat
Studi ekologi mengenai relasi masyarakat dengan lingkungan
Studi sejarah dan bukti peradaban
Konsultasi langsung dengan masyarakat adat
Hasil kajian ini kini menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan pengakuan wilayah adat di tingkat nasional.
Wakil Bupati Arnold Nam menyampaikan bahwa pengakuan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Ini adalah hasil perjuangan bersama. Pengakuan ini milik seluruh masyarakat Pegunungan Bintang, dan menjadi dasar untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga internasional,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang berkomitmen untuk melanjutkan pemetaan wilayah adat ke seluruh distrik. Selain itu, pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya serta penguatan pendidikan lokal akan menjadi prioritas, guna memastikan manfaat pengakuan ini dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui capaian ini, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya serta lingkungan.
Pengakuan internasional ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan, sekaligus menjaga warisan leluhur bagi generasi mendatang.
Penulis: Aquino Ningdana
Editor: Jamal Y.Bwariat
- Berita Papua Terbaru.
- Bupati Spei Yan Bidana
- Fokus Pegunungan Bintang
- konservasi alam Papua
- masyarakat adat Papua
- Oksibil Papua
- Pegunungan Bintang
- pembangunan berkelanjutan Papua
- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
- pemetaan wilayah adat Papua
- pengakuan World Wide Fund for Nature
- Wakil Bupati Arnold Nam
- wilayah adat Ok Mek Min










Tinggalkan Balasan