SAH! KPU RI Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih

BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024.
Hal ini diungkapkan saat rapat pleno penetapan pemenang Pilpres 2024 di kantor KPU, Jakarta pada Rabu (24/4/2024).
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Mendengar perkataan KPU, Prabowo dan Gibran dihadiahi tepuk tangan oleh semua tamu undangan yang hadir di ruangan.
Prabowo tampak tersenyum tipis.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diketahui menang dalam Pilpres 2024 dengan mengantongi 96.214.691 suara atau 58,59 persen.
“Perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara nasional,” lanjut Hasyim.
Hasyim Asyari mengatakan berdasarkan hasil penghitungan, KPU memastikan Prabowo dan Gibran memenuhi syarat perolehan suara di setiap provinsi.
Raihan suara ini sudah memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Setelah mengumumkannya, berita acara pengumuman penetapan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih ditandatangani oleh tujuh anggota KPU termasuk Hasyim Asy’ari.
Di sisi lain, penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) lalu.
(redaksi/BP)










Tinggalkan Balasan