Roni Omba: Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara Menunggu Rekomendasi APH

Bupati Boven Digoel, Roni Omba, di satu kesempatan.

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Bupati Boven Digoel, Roni Omba, mengatakan bahwa realisasi pembayaran ganti rugi lahan Bandara Tanah Merah senilai Rp6 miliar masih menunggu rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana tercantum dalam kesepakatan yang dibuat pada tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Roni Omba sebagai tanggapan atas polemik pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini telah berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Merauke.

Menurutnya, dalam dokumen kesepakatan tahun 2024 terdapat klausul yang mengatur bahwa pembayaran baru dapat dilakukan apabila telah ada rekomendasi dari aparat penegak hukum.

“Hingga saat ini belum ada rekomendasi dari aparat penegak hukum terkait pembayaran tersebut. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat memenuhi pembayaran sebagaimana yang disepakati,” ungkap bupati kepada Bataspapua.com, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, pemerintah daerah mengaku telah berupaya mencari solusi ketika terjadi aksi pemalangan akses yang berdampak terhadap aktivitas pelayanan masyarakat.

Sebagai langkah penyelesaian sementara, Pemkab Boven Digoel bersama pihak pemilik lahan menyepakati pembayaran sebesar Rp600 juta.

Namun, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah baru mampu merealisasikan pembayaran tahap awal sebesar Rp300 juta agar pemalangan dapat dibuka dan pelayanan publik kembali berjalan normal.

“Transportasi melalui bandara merupakan satu-satunya akses bagi sebagian distrik dan kampung. Karena itu kami berupaya semaksimal mungkin membayar Rp300 juta terlebih dahulu agar aktivitas pelayanan dan transportasi masyarakat dapat kembali berjalan. Sisa Rp300 juta akan tetap kami bayarkan setelah kemampuan keuangan daerah memungkinkan,” jelas bupati.

Terkait sengketa lahan Bandara Tanah Merah, lanjut Roni, status kepemilikan lahan bandara telah bersertifikat atas nama Kementerian Perhubungan dan saat ini digunakan untuk operasional bandar udara.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Boven Digoel menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri persoalan kepemilikan maupun batas-batas lahan yang kini dipersoalkan.

“Pemerintah daerah tidak bisa masuk dalam persoalan kepemilikan tanah bandara karena lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama Kementerian Perhubungan,” katanya.

Roni menambahkan, perbedaan klaim mengenai luas lahan yang disengketakan baik terkait ukuran sekitar 57.565 meter persegi maupun klaim mencapai sekitar 200 ribu meter persegi merupakan materi yang akan dibuktikan melalui proses persidangan.

“Semua perbedaan data dan ukuran lahan nantinya akan dibuktikan di pengadilan. Pemerintah daerah tidak dapat menentukan mana yang benar karena itu menjadi kewenangan proses hukum,” pungkasnya.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!