Polisi Amankan DPO Jaringan Senjata KKB Papua, 13 Orang Jadi Tersangka dan Ratusan Amunisi Disita

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pengembangan kasus dugaan jaringan pengadaan senjata api dan amunisi di wilayah Papua. YYS ditangkap di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 15.15 WIT.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan jaringan peredaran senjata api dan amunisi yang telah dilakukan sejak Maret 2026. YYS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata dan amunisi yang berkaitan dengan sejumlah tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa pengamanan YYS merupakan bagian dari upaya penyidik membongkar jaringan pengadaan senjata dan amunisi secara menyeluruh.

“Pengamanan YYS merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap jaringan senjata dan amunisi yang telah kami tangani sejak Maret 2026. Penyidik terus menelusuri peran setiap pihak untuk mengungkap keseluruhan jaringan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Yusuf, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, YYS merupakan DPO dalam perkara yang tercatat melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026 dan DPO Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

Pengembangan perkara tersebut sebelumnya telah mengungkap 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran berbeda, mulai dari pembeli, penyumbang dana, penyedia hingga perantara senjata api dan amunisi. Penangkapan YYS menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri lebih jauh rantai transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Berikut 13 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara jaringan senjata dan amunisi tersebut beserta dugaan peran masing-masing:

  1. SP – sebagai pembeli senjata api dan amunisi.
  2. OB – sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli senjata api dan amunisi.
  3. YP – sebagai penyumbang dana.
  4. MKM – sebagai perantara senjata api.
  5. DK – sebagai perantara senjata api dan amunisi.
  6. KO – sebagai perantara senjata api dan amunisi.
  7. SM – sebagai perantara senjata api dan amunisi.
  8. HM – sebagai penjual amunisi dan magazen.
  9. AKW – sebagai penyedia amunisi.
  10. NH – sebagai penyumbang dana.
  11. HLT – sebagai penyedia amunisi kepada EKW.
  12. YK – sebagai perantara senjata api dan amunisi.
  13. AG – sebagai perantara senjata api dan amunisi.

Ke-13 tersangka tersebut memiliki dugaan peran yang berbeda dalam rangkaian pengadaan senjata dan amunisi. Penyidik masih mendalami hubungan antarpihak, termasuk dugaan alur pendanaan, pengadaan, serta distribusi senjata dan amunisi untuk mengungkap keseluruhan jaringan.

Dalam pengungkapan rangkaian perkara tersebut, aparat juga mencatat sejumlah barang bukti, yakni 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

“Barang bukti yang telah diamankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Kami masih mendalami hubungan antara para pihak, alur transaksi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Yusuf.

Terhadap YYS, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak. Perbuatan yang disangkakan tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Yusuf juga mengungkapkan bahwa YYS pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dalam perkara narkotika dan baru menyelesaikan masa pidananya pada awal 2026. Namun, perkara yang sedang ditangani saat ini tetap diproses secara terpisah berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan YYS merupakan bagian dari pengembangan penegakan hukum yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatannya berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh. Setiap perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap keseluruhan jaringan pengadaan senjata dan amunisi tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap YYS di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua diharapkan dapat memperjelas peran yang bersangkutan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan bahwa pengungkapan jaringan senjata dan amunisi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencegah peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat. Seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!