Polda PBD Ungkap Perkembangan Kasus Pembunuhan Warga di Tambrauw, 7 Orang Jadi DPO
BATASPAPUA.COM, SORONG – Perkembangan penyidikan kasus pembunuhan terhadap tiga warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, mulai mengerucut. Polda Papua Barat Daya memastikan telah menetapkan satu orang tersangka dan kini memburu tujuh orang lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Hengkelare, mengungkapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial YY pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIT. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm serta satu unit handy talky (HT).
“Sejak 23 Maret 2026 yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Jenny dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memperoleh, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan amunisi tanpa izin. Pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026 sekitar pukul 01.01 WIT, YY kemudian digeser dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sorong Kota di Kabupaten Sorong.
Di hari yang sama pada malam harinya, penyidik juga memulangkan empat orang saksi kepada pihak keluarga. Proses pemulangan disaksikan penasihat hukum Amrosio Simon. Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial TW, MJ, WY, dan PY.
Sebelumnya, aparat mengamankan 12 orang untuk diperiksa. Namun setelah pendalaman, 11 orang dinyatakan tidak cukup bukti dan dipulangkan, sementara satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyatakan telah mengantongi keterangan penting dari para saksi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada 8 Maret dan 16 Maret 2026 di Distrik Bamusbama. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tujuh orang kini berstatus tersangka dan masuk daftar buron.
Kapolres Tambrauw bersama unsur TNI, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan disebut telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi guna menjaga stabilitas keamanan pascakejadian. Aparat TNI-Polri juga masih disiagakan di sejumlah titik untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Masyarakat di wilayah Kabupaten Tambrauw diimbau tetap tenang, beraktivitas seperti biasa, namun tetap waspada,” kata Jenny.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Papua Barat Daya juga membenarkan adanya penyerangan terhadap pos TNI di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat pada Minggu, 22 Maret 2026. Insiden tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial terkait rangkaian peristiwa kekerasan di Tambrauw dan Maybrat. Meski beredar sejumlah video yang menampilkan pelaku mengakui perbuatannya dan mengklaim berasal dari kelompok kriminal bersenjata, aparat menegaskan penetapan tersangka tetap mengacu pada alat bukti dan prosedur penyidikan yang sah.
Hingga kini, pengejaran terhadap tujuh buronan masih terus dilakukan aparat kepolisian. (*)











Tinggalkan Balasan