Perdasus Orang Asli Papua Selatan Ditargetkan Rampung Tahun Depan
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, Damianus Katayu, menegaskan bahwa lembaganya akan memprioritaskan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP) sebagai agenda utama setelah pengukuhan alat kelengkapan MRP.
Damianus menyampaikan, pengukuhan alat kelengkapan MRP Papua Selatan merupakan bagian dari mekanisme organisasi sesuai Tata Tertib (Tatib) MRP, yang mengatur masa jabatan alat kelengkapan selama 2,5 tahun.
“Hari ini kami melakukan pengukuhan dan penetapan alat kelengkapan MRP. Dengan demikian, seluruh alat kelengkapan yang telah dibentuk diharapkan dapat segera bekerja secara efektif sesuai tugas dan fungsinya,” ujar Damianus kepada Bataspapua.com, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah struktur organisasi kembali lengkap, MRP Papua Selatan akan memfokuskan perhatian pada penyelesaian Perdasus tentang Orang Asli Papua yang dinilai sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek pembangunan di Papua Selatan.
Menurut Damianus, draf Perdasus tersebut telah disiapkan dan disetujui melalui rapat pleno internal MRP. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Perdasus ini sudah kami siapkan dan telah diplenokan. Selanjutnya kami akan melakukan uji publik bersama berbagai pihak agar substansinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Orang Asli Papua,” katanya.
Untuk mendukung proses tersebut, MRP Papua Selatan berharap Pemerintah Provinsi Papua Selatan dapat memberikan dukungan, terutama dalam penyediaan anggaran pelaksanaan uji publik.
Damianus menilai keberadaan Perdasus OAP sangat penting karena akan menjadi dasar hukum dalam berbagai kebijakan yang menyangkut perlindungan, pemberdayaan, pembangunan, hingga pendataan Orang Asli Papua.
“Hari ini kita berbicara tentang Orang Asli Papua, tetapi belum memiliki Perdasus yang secara khusus mengatur berbagai aspek tersebut. Karena itu regulasi ini sangat penting dan menjadi kebutuhan yang mendesak,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah uji publik selesai, naskah Perdasus akan dikonsultasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Provinsi Papua sebelum disampaikan kepada DPR Papua Selatan untuk dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Damianus berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga Perdasus Orang Asli Papua dapat disahkan dan mulai berlaku pada tahun depan.
“Kami berharap proses ini dapat selesai sesuai tahapan, sehingga tahun depan Perdasus Orang Asli Papua sudah dapat diberlakukan sebagai payung hukum dalam perlindungan dan pembangunan Orang Asli Papua di Papua Selatan,” pungkasnya.
Penulis: Jamal Y.Bwariat










Tinggalkan Balasan