Pemkab Merauke Siapkan Seleksi P3K Paruh Waktu bagi Honorer Daerah

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze. Foto: Getrudis/TerpongNews.

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke memastikan akan menindaklanjuti penataan tenaga non-ASN dengan mengacu pada regulasi terbaru terkait aparatur sipil negara. Hal tersebut disampaikan Bupati Merauke saat memberikan keterangan kepada awak media terkait status tenaga honorer daerah dan rencana seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, nomenklatur kepegawaian di lingkungan pemerintahan kini hanya terdiri dari dua kategori, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, pemerintah daerah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara telah menyepakati penyesuaian kebijakan tersebut. Data pegawai yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Merauke juga disebut telah sinkron dengan data yang tercatat di BKN.

“Jumlah PNS dan PPPK yang kita miliki sudah sesuai antara data pemerintah daerah dan data di BKN, karena secara berkala kita selalu melaporkan perkembangan data tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat beberapa kategori tenaga honorer di lingkungan Pemkab Merauke. Pertama, honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK dan tercatat dalam database pemerintah. Kedua, tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database namun belum mengikuti seleksi. Ketiga, tenaga yang belum terdaftar dalam database dan juga belum mengikuti proses seleksi.

Untuk menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkab Merauke dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB dan BKN, guna meminta pelaksanaan seleksi PPPK bagi tenaga honorer daerah.

“Memang sampai saat ini kita belum melaksanakan seleksi. Karena itu dalam waktu dekat kita akan menyurat ke pemerintah pusat untuk memohon pelaksanaan seleksi PPPK,” katanya.

Bupati juga menegaskan bahwa penggunaan nomenklatur honorer daerah sebenarnya sudah tidak lagi berlaku sejak tahun 2024 sesuai regulasi nasional. Namun karena pertimbangan kebijakan daerah dan kemampuan keuangan saat itu, istilah tersebut masih digunakan hingga tahun 2026.

Ke depan, pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yakni hanya menggunakan dua status kepegawaian PNS dan PPPK.

Sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, pemerintah daerah berencana mengusulkan skema PPPK paruh waktu. Skema ini dinilai sebagai langkah untuk tetap mempertahankan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.

“Saudara-saudara kita yang selama ini sudah bekerja dan mengabdi di pemerintah daerah tetap akan kita perhatikan. Kita akan mengajukan mereka agar dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap akan membayarkan jasa atau honor bagi para tenaga tersebut sambil menunggu proses seleksi dan keputusan dari pemerintah pusat. Proses pembayaran juga akan mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

Terkait jumlah tenaga honorer yang diperkirakan mencapai sekitar 2.000 hingga 3.000 orang, Bupati mengatakan seluruhnya akan mengikuti proses seleksi. Jika tersedia formasi CPNS, para honorer juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tersebut.

“Jika ada yang lulus sebagai CPNS tentu akan diangkat sebagai PNS. Sementara yang belum lulus CPNS, kita upayakan diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer di Kabupaten Merauke yang selama ini telah mengabdi selama bertahun-tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!