OPM Bebaskan Warga Sipil Pendulang Emas Ilegal Di Yahukimo
BATASPAPUA.COM, YAHUKIMO — Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka menyatakan telah membebaskan tiga warga sipil yang sebelumnya ditangkap di wilayah Korowai, Kabupaten Yahukimo, pada 18 Maret 2026.
Dalam pernyataan resminya, juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyebut pembebasan tersebut merupakan “peringatan terakhir” kepada pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar segera menarik aparat intelijen militer serta menghentikan aktivitas yang mereka sebut sebagai “operasi di wilayah perang” Papua.
“Tidak ada lagi jaminan keamanan bagi warga imigran Indonesia yang memasuki wilayah perang,” tegas Sebby dalam siaran pers yang diterima Kamis (19/3/2026).
TPNPB-OPM juga mengklaim bahwa pihaknya tidak menargetkan masyarakat sipil secara acak. Mereka menyatakan tindakan kekerasan hanya ditujukan kepada individu yang dianggap sebagai bagian dari operasi intelijen militer atau terlibat dalam aktivitas ilegal.
Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa pembebasan tiga warga sipil dilakukan oleh pasukan yang dipimpin Mayor Bocor Semut Sobolim (alm.). Namun, tidak ada verifikasi independen terkait identitas maupun status ketiga warga yang dibebaskan.
Selain itu, TPNPB-OPM mengeluarkan imbauan agar seluruh aparat intelijen militer Indonesia segera meninggalkan wilayah yang mereka klaim sebagai zona konflik. Mereka juga mendesak pemerintah menghentikan aktivitas pemerintahan serta pembahasan proyek pertambangan di Papua.
Kelompok tersebut menegaskan tidak akan bertanggung jawab atas keselamatan warga non-Papua yang tetap memasuki wilayah yang mereka anggap sebagai area perang. Mereka juga meminta masyarakat setempat meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan aparat intelijen.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Sebby Sambom bersama sejumlah pejabat TPNPB-OPM lainnya. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Indonesia terkait klaim pembebasan maupun ultimatum yang disampaikan. (*)










Tinggalkan Balasan