MRPS Geram! Bahas Masalah Buka Lahan 400 Ha Di Wasur, Dinas Pertanian Malah Hilang Kabar Dari RDP

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Suku Marori Meng.Ngge Namla Kampung Wasur serta instansi terkait guna membahas pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 400 hektare di Kampung Wasur, Kabupaten Merauke, Senin (20/7/2026). Foto: Bataspapua.com/Jamal

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menyoroti ketidakhadiran Dinas Pertanian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 400 hektare di Kampung Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Ketidakhadiran tersebut dinilai mencerminkan minimnya keseriusan pemerintah dalam menjelaskan program yang menyangkut hak-hak masyarakat adat.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai RDP, Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, menegaskan bahwa absennya pihak Dinas Pertanian bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, setiap pembahasan yang berkaitan dengan tanah adat, Dinas Pertanian kerap tidak memenuhi undangan MRP.

“Ini sangat kami sayangkan. Ketika pembahasannya menyangkut tanah adat, kepala dinas justru tidak hadir. Padahal masyarakat membutuhkan penjelasan langsung mengenai proses, luas lahan, hingga mekanisme pelaksanaan program cetak sawah,” Damianus, Senin (20/7/2026).

Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena hingga kini sosialisasi dinilai belum berjalan secara memadai.

Menurut ketua MRP, masyarakat adat berhak mengetahui secara rinci tujuan program, lokasi yang akan dikerjakan, serta bentuk pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan.

Dalam RDP tersebut, masyarakat adat Kampung Wasur juga menyampaikan penolakan terhadap rencana pembukaan lahan seluas 400 hektare. Sebagai alternatif, mereka mengusulkan optimalisasi lahan sekitar 40 hektare yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, MRP mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menetapkan lokasi program karena status kepemilikan lahan di wilayah tersebut tidak seluruhnya merupakan tanah adat. Sebagian lahan disebut telah beralih kepemilikan kepada pihak lain sehingga diperlukan verifikasi menyeluruh sebelum pelaksanaan program.

“Pemerintah wajib membuka ruang dialog dengan masyarakat adat agar setiap kebijakan yang menyangkut tanah ulayat dapat dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegas Damianus.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!