MRP Papua Selatan Tegas Minta Pemda Jangan Jalankan Aplikasi SIRIOS Sebelum Perdasus OAP Disahkan

Ketua MRPS, Damianus Katayu. Foto: Bataspapua.com

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) desak Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar segera menuntaskan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP) sebelum Sistem Informasi Orang Asli Papua Selatan (SIRIOS) diterapkan secara penuh.

Desakan tersebut disampaikan Ketua MRPS, Damianus Katayu dalam peluncuran aplikasi SIRIOS yang dinilai penting sebagai instrumen pendataan OAP di Papua Selatan. Namun, menurut MRPS, kejelasan mengenai definisi OAP harus menjadi dasar sebelum proses pendataan dilakukan.

MRPS menilai selama ini belum tersedia data yang benar-benar pasti mengenai jumlah OAP di Papua Selatan. Karena itu, kehadiran SIRIOS dipandang penting untuk menghasilkan data yang lebih akurat sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan serta kebijakan afirmasi OAP.

“Yang terpenting itu yang menjadi pertanyaan, siapa itu orang asli Papua,” ujar Damianus kepada Bataspapua.com, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, definisi OAP yang saat ini mengacu pada ketentuan dalam undang-undang khusus masih menimbulkan sejumlah persoalan, terutama terkait penggunaan frasa “dan/atau” dalam menentukan status OAP.

Ia mencontohkan persoalan mengenai seseorang yang bukan berasal dari Papua tetapi kemudian memperoleh marga Papua, serta anak Papua yang memiliki ciri fisik Papua namun diadopsi oleh keluarga dengan nama atau marga Papua.

“Apakah ini kita sebut sebagai orang asli Papua? Ini menjadi persoalan,” katanya.

MRPS berpandangan Perdasus tentang OAP diperlukan untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai kriteria dan mekanisme pengakuan OAP, termasuk membedakan aspek genealogis serta kategori lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut MRPS, kejelasan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan sasaran penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Kalau KPK memberikan arahan bahwa dana Otsus itu harus tepat sasaran kepada orang asli Papua, sekarang menjadi pertanyaan, orang asli Papua itu siapa? Maka Perdasus ini penting sekali,” tegasnya.

MRPS juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga representasi kultur OAP untuk menyelesaikan Perdasus tersebut.

Dalam konteks itu, MRPS menyatakan telah memiliki draf Perdasus OAP sejak tahun sebelumnya. Namun, prosesnya disebut terkendala keterbatasan anggaran, khususnya untuk pelaksanaan uji publik.

Terkait kemungkinan aplikasi SIRIOS mulai dijalankan sebelum Perdasus OAP disahkan, MRPS menegaskan bahwa secara hierarki hukum, aplikasi tersebut harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Perdasus tidak bisa mengikuti SIRIOS. Sudah pasti SIRIOS yang harus mengikuti Perdasus,” tegas perwakilan MRPS.

Menurutnya, apabila sistem pendataan dijalankan tanpa landasan dan kriteria hukum yang jelas, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam penetapan siapa yang masuk dalam kategori OAP.

Selain persoalan SIRIOS dan Perdasus, MRPS juga menyoroti arah penggunaan dana Otsus di Papua Selatan.

MRPS menilai program yang dibiayai dana Otsus harus diarahkan untuk mendukung visi dan misi Gubernur Papua Selatan, khususnya program yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan OAP.

Dari enam misi gubernur, menurut MRPS, terdapat sejumlah misi yang berkaitan langsung dengan kepentingan OAP dan semestinya mendapat dukungan melalui kebijakan serta program yang bersumber dari dana Otsus.

MRPS meminta perangkat daerah tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menyusun program dan penganggaran. Perencanaan OPD, termasuk Renstra, Renja hingga RKA, dinilai perlu diselaraskan dengan visi dan misi pembangunan daerah serta keberpihakan terhadap OAP.

“OPD-OPD harus diarahkan. Tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja,” ujarnya.

MRPS juga mengusulkan agar sebagian kewenangan pelayanan dasar dapat diperkuat di tingkat distrik, terutama pada wilayah yang memiliki basis OAP dan kampung-kampung OAP.

Menurut MRPS, penguatan kewenangan distrik dapat membuat intervensi program yang bersumber dari dana Otsus lebih dekat dengan masyarakat.

Ia mencontohkan sektor pendidikan anak usia dini, Posyandu dan sejumlah pelayanan dasar lainnya yang dapat didekatkan dengan masyarakat melalui penguatan peran distrik.

“Distrik-distrik yang berbasis orang Papua, kampung-kampung yang berbasis orang Papua, itu bisa diintervensi dari dana Otsus,” katanya.

MRPS juga meminta pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten memastikan dana Otsus lebih banyak diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada OAP.

MRPS menyoroti penggunaan dana Otsus untuk perjalanan dinas dan meminta agar pembiayaan perjalanan dinas sebisa mungkin menggunakan sumber anggaran lain, sehingga dana Otsus dapat difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur.

“Dana Otsus itu difokuskan untuk program. Jangan dana Otsus lagi dipakai untuk perjalanan dinas,” tegasnya.

Menurut MRPS, kebutuhan pembangunan di kampung-kampung OAP masih sangat besar sehingga anggaran afirmasi perlu diarahkan secara lebih terukur kepada kebutuhan masyarakat.

Dalam bagian lain, MRPS juga menyinggung persoalan pembiayaan kelembagaan MRP melalui dana Otsus serta kebijakan penyelarasan anggaran dari pemerintah pusat.

MRPS menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kementerian yang menangani urusan Otsus, untuk menyampaikan aspirasi mengenai pembiayaan kelembagaan MRP.

MRPS berharap kebijakan penyelarasan anggaran pada tahun anggaran berikutnya tidak menghambat pembiayaan kelembagaan MRP yang menurut mereka memiliki dasar dalam regulasi terkait Otsus.

“Kami berharap KMK itu untuk induk 2027 sudah seharusnya ditiadakan. Kita menggunakan PP 106 dan PP 107 itu saja,” ujarnya.

MRPS menegaskan, penyelesaian regulasi mengenai OAP menjadi salah satu pekerjaan penting agar pendataan melalui SIRIOS memiliki dasar yang jelas, sekaligus memastikan kebijakan dan penggunaan dana Otsus benar-benar menyasar masyarakat yang menjadi tujuan utama kebijakan afirmasi Otsus.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!