MK Tolak Permohonan Pemohon, Jordan Minta Masyarakat Terima Keputusan Dengan Tenang
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Mahkamah Konstitusi (MK) secara sah memberikan amar putusan penolakan yang diajukan pemohon Hendrikus Mahuse dan H.Riduwan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Merauke terkait hasil perolehan suara Pilkada Merauke 2024.
Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon dalam hal ini pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke Nomor Urut 3 Hendrikus Mahuze-Riduwan tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi yang dilakukan oleh pihak Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
Dengan adanya putusan tersebut, Sekretaris Tim relawan, Jordan, menghimbau kepada masyarakat Merauke untuk tetap menghormati putusan MK.
“Saya meminta kepada simpatisan dan relawan pendukung menghormati keputusan MK,” ucap Jordan kepada media ini, Sabtu (8/2/2025).
Dirinya juga meminta untuk menjaga situasi keamanan di kabupaten Merauke tetap aman hingga dilantiknya Yoseph-Fauzun menjadi bupati dan wakil bupati kabupaten Merauke periode 2024-2029.
“Untuk menjaga stabilitas Demokrasi khususnya di kabupaten Merauke agar menghindari tindakan-tindakan yang memicu ketegangan atau konflik di masyarakat.”
“Sekali lagi saya ajak masyarakat di Kabupaten Merauke tetap menjaga tali persaudaraan, jangan karena perbedaan politik dan pilihan, terjadi konflik sosial antara kita,” pungkasnya. (*)










Tinggalkan Balasan