Misteri Hampir Setahun, Ayah Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis Tuna Rungu Yang Tewas Termutilasi
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Setelah hampir setahun menjadi misteri, kasus kematian tragis Julia Risky Ramadhani (11), seorang gadis penyandang disabilitas tuna rungu yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, kini mulai terungkap.
Ayah tiri korban berinisial MRP, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merauke.
Penetapan MRP sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada 27 November 2025. Kepolisian menyatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., mengatakan penyidik terus mendalami perkara tersebut secara profesional untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan Julia meninggal dunia.
“Kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah korban, berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ungkap Leonardo.
Sebelumnya, kasus kematian Julia kembali menjadi perhatian setelah Satreskrim Polres Merauke melakukan pendalaman ulang terhadap seluruh proses penyelidikan. Penyidik kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ternate, Gang Haji Kasim, lokasi ditemukannya korban, serta memeriksa sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Perkembangan signifikan terjadi pada Selasa (18/8/2026), ketika MRP menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Merauke. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Mapolres Merauke untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Rumah MRP di Kelurahan Seringgu Jaya juga dipasangi garis polisi pada Selasa malam.
Meski telah menetapkan tersangka, kepolisian belum mengungkap secara rinci motif maupun konstruksi perkara. Kapolres Merauke menegaskan informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers.
“Yang pasti, kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Merauke karena korban merupakan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas tuna rungu. Penetapan MRP sebagai tersangka menjadi titik penting untuk mengungkap secara terang fakta di balik kematian Julia serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
Setelah hampir satu tahun menunggu kepastian, penyidikan kini memasuki babak baru. Publik menanti pengungkapan utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada Julia dan bagaimana peristiwa tragis tersebut berujung pada kematiannya. (AL/Redaksi)










Tinggalkan Balasan