MERASA DIBOHONGI PEMDA JAYAPURA, Dewan Adat Daerah Grime Nawa Serukan ‘MOSI TIDAK PERCAYA’

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Dewan Adat Daerah Grime Nawa mengeluarkan surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Pejabat Bupati Kabupaten Jayapura, Triwarno Purnomo beserta para pejabat lainnya terkait penyelesaian kasus pembunuhan Almarhum.Daud Bano hingga insiden kerusuhan yang terjadi di kampung Karyabumi, Distrik Nambloung, pada 1 Januari 2024 lalu.

Ketua Dewan Adat Daerah Grime Nawa, Zadrak Wamebu menyatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai dengan menyerahkan surat pernyataan penyelesaian kasus kepada Pejabat Bupati Jayapura pada tanggal 5 Januari 2024, namun hingga saat ini permintaan pertemuan untuk membahas dan penyelesaikan kasus ini selalu ditolak dengan alasan kesibukan.

“Ya, itu surat yang kami Dewan Adat Grime Nawa keluarkan itu mosi tidak percaya yang kami tujukan langsung pada Penjabat Bupati Jayapura serta para pejabat pembantunya yaitu Sekda dan para asisten,” ujar Ketua Dewan Adat Daerah Grime Nawa, Zadrak Wamebu, saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (9/4/2024).

Zadrak menjelaskan, dalam surat yang dikeluarkan Dewan Adat Daerah Grime Nawa tersebut menuntut dengan tegas kejujuran dan keadilan dari pemerintah daerah dalam menangani kasus kasus pembunuhan Almarhum Daud Bano yang dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI, yakni Sertu AD.

Ketua Dewan Adat Grime Nawa, Zadrak Wamebu menyerahkan 10 poin aspirasi masyarakat adat Grime Nawa terkait pembunuhan Daud Bano oleh oknum anggota TNI, kepada PJ Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, (05/01/2024).
Ketua Dewan Adat Grime Nawa, Zadrak Wamebu menyerahkan 10 poin aspirasi masyarakat adat Grime Nawa terkait pembunuhan Daud Bano oleh oknum anggota TNI, kepada PJ Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, (05/01/2024).

“Pada 5 januari 2024, kami telah duduk bersama semua tokoh, mulai dari pihak TNI-Polri, Pemda, dan juga pihak keluarga korban serta masyarakat untuk menyelesaikan secara damai. Namun hingga saat ini kami belum mendapatkan kepastian atas penyelesaian kasus ini karena para pejabat pemda tidak konsisten, padahal segala prosedur yang diminta telah kami penuhi,” katanya.

Zadrak mengaku pihaknya merasa pemerintah daerah tidak dapat memberikan respon yang baik terhadap upaya penyelesaian secara damai yang telah dilakukan dan disetujui bersama sebelumnya.

“Kami dikasih kepercayaan memfasilitasi penyelesaian pada 5 januari 2024, sampai dengan hari ini pemerintah pun tidak memberikan respon yang baik terhadap penyelesaian kasus ini, maka itu kami keluarkan surat mosi tidak percaya,” tegasnya.

Dirinya juga mengatakan, terdapat sembilan poin yang telah disepakati dalam mediasi pada 5 januari 2024 dan surat pernyataan mosi tidak percaya ini menjadi bagian dari bentuk protes yang dilakukan oleh Dewan Adat Daerah Grime Nawa terhadap penanganan kasus pembunuhan yang dianggap tidak adil dan tidak transparan.

Dalam situasi ini, Dewan Adat Daerah Grime Nawa bertindak sebagai representasi suara masyarakat dan adat yang prihatin atas dugaan ketidakadilan tersebut.

“Adat mau semua orang yang hidup itu harus damai, hidup saling berdampingan dan tidak boleh ada dendam, maka dengan itu kami dengan tegas meminta agar kasus ini segera diselesaikan sesuai dengan sembilan langkah (poin) yang sudah disepakati bersama,” tutupnya.

Sebelumnya telah beredar surat pernyataan Mosi Tidak Percaya dari Dewan Adat Daerah Grime Nawa yang ditujukan kepada pemerintah daerah kabupaten jayapura.

Dalam isi surat tersebut, Dewan Adat Daerah Grime Nawa menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pejabat Bupati Kabupaten Jayapura, Triwarno Purnomo beserta para pejabat lainnya.

 

Berikut surat pernyataan Mosi Tidak Percaya dari Dewan Adat Daerah Grime Nawa yang ramai beredar.

DEWAN ADAT DAERAH GRIME NAWA
(Representatif Suku Kemtuk, Klisi, Elseng, Mlap & Namblong)

SURAT PERNYATAAN MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA PEJABAT BUPATI KABUPATEN JAYAPURA

Kepada Yth.:

Sdr. Triwarno Purnomo
Pejabat Bupati Kabupaten Jayapura

Di –
Sentani.

Kami yang bertanda-tangan dibawah ini, Dewan Adat Daerah Grime Nawa di Kabupaten Jayapura sebagai Representatif Perwakilan Suku-suku Asli Papua di Daerah Grime Nawa. Masing-masing Suku Kemtuk, Mlap, Klisi, Namblong, Elseng dan Oktim menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Sdr. Triwarno Purnomo dan para pejabat utamanya yaitu Sekretaris Daerah dan Para Asistennya atas Pembohongan dan Kemunafikan dalam menyelesaikan Kasus Pembunuhan Almarhum Sdr. Daud Bano di Kampung Karyabumi Distrik Nambloung Kabupaten Jayapura pada tanggal 1 Januari 2024. Alasan Penyampaian Mosi Tidak Percaya ini disampaikan sebagai berikut:

1. Dewan Adat Daerah Grime Nawa sebagai organisasi Perwakilan suku-suku di wilayah Grime Nawa dipercayakan oleh Keluarga Korban untuk memfasilitasi penyelesaian Kasus. Pada Tanggal 5 Januari 2024 bertempat di Balai Adat Marga Bano kampung Kwansu Distrik Kemtuk, kami telah menyerahkan 9 (Sembilan) Langkah Penyelesaian Kasus secara Damai kepada Pejabat Bupati Jayapura Sdr. Triwarno Purnomo sebagai Ketua Forkopimda Kabupaten Jayapura dan anggotanya (Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan, dan lainnya).

2. Sejak 5 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024, Dewan Adat Daerah Grime Nawa berulang kali minta waktu untuk bertemu dengan Pejabat Bupati Jayapura untuk membahas tindaklanjut penyelesaian kasus, tetapi selalu saja diberikan keterangan dengan alasan sibuk .

3. Para pembantu utamanya juga selalu memberikan penjelasan tentang penyelesaian kasus ini tidak konsekwen atau berubah-rubah dengan alasan sesuai petunjuk Pejabat Bupati.

4. Penyelesaian kasus secara DAMAI atas kasus pembunuhan tersebut secara adat untuk Pembayaran kepala korban diajukan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), semula disetujui Pejabat Bupati Jayapura yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah melalui asisten-asistennya pada tanggal 22 Januari 2024.

5. Terhadap persetujuan pembayaran uang kepala Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menurut sdr. Sekda masih akan di bicarakan kembali dengan Pejabat Bupati Jayapura. Sejak pertemuan tersebut sampai dengan tanggal 18 Maret 2024 Dewan Adat Daerah Grime Nawa diarahkan memprosesnya melalui Asisten II Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

6. Biaya yang dijanjikan untuk penyelesaian kasus tersebut, dari persetujuan Rp. 1.000.000.000,- Tanggal 22 Januari 2024 disampaikan Sdr. Sekretaris Daerah dalam prosesnya selama 2 bulan, pada tanggal 18 Maret 2024 Asisten 2 Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa dana untuk penyelesaian kasus pembunuhan secara Damai disetujui Pejabat Bupati Jayapura hanya sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus jutah rupiah saja). Dari dana yang disetujui tersebut terbagi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran kepala korban pembunuhan atas nama Almarhum DAUD BANO dan sisanya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lagi untuk proses Perdamaian (pembangunan kuburan korban, Tugu Perdamain, Persiapan lokasi upacara adat, transport bagi tokoh-tokoh adat, Konsumsi dan para penuntun dan pelaksana sumpah adat, dll).

7. Dewan Adat Daerah Grime-Nawa diminta masukan biaya operasioanalnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan laporan pendampingan kasus. Permintaan tersebut telah kami penuhi yaitu mengajukan usulan biaya operasional dengan dilampiri laporan pendampingan kasus. Sampai pernyataan ini disampaikan tidak ada realisasi dana pendampingan kasus yang dijanjikan.

8. Kepada saudara-saudara sebagai pengelola Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura bekerjalah dengan jujur dan adil untuk tanah dan daerah ini. Jangan memanfaatkan duka cita rakyat untuk memperkaya dirimu sendiri. Ingat uang yang kamu pakai itu adalah UANG DARAH manusia yang ditumpahkan oleh aparat negara diatas tanah adat korban sendiri yang diwariskan secara turun-temurun sebelum negara ada.

9. Kepada keluarga korban di kampung Kwansu dan kampung Karyabumi, berharap tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum negara maupun hukum adat. Baik keluarga korban di kampung Kwansu maupun warga kampung Karyabumi sama-sama adalah korban dari peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI-Angkatan Darat sebagai alat kelengkapan negara.

Demikian Mosi Tidak Percaya ini disampaikan Kepada Sdr.Triwarno Purnomo sebagai Pejabat Bupati Jayapura dan para pembantu utamanya.

PIMPINAN DEWAN ADAT DAERAH GRIME NAWA

– Zadrak Wamebu / Ketua (Representatif Suku Kemtuk);
– Esau Nur Yaung / Sekretaris Eksekutif;
– Onisimus Tegai / DAS Klisi (Representatif Suku Klisi);
– Bernad Demotekay / DAS Namblong (Representatif Suku Nambloung);
– Petrus Yaru / DAS Elseng (Representatif Suku Elseng);
– Yusuf Nakambi / DAS Oktim (Representatif Suku Oktim); dan
– Yosafat Marabano / DAS Mlap (Representatif Suku Mlap)

 

(redaksi/bp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!